Belajar dari Kasus Hasto Kristiyanto, Penyidik KPK Harus Kedepankan KUHAP

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penyitaan barang terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, menuai polemik.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Jun 2024, 16:59 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2024, 15:18 WIB
Hasto Kristiyanto
Di tengah pemeriksaan, Hasto mengatakan, penyidik memanggil stafnya dan menyita handphone miliknya yang dipegang oleh stafnya tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penyitaan barang terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi, menuai polemik.

Pengamat hukum Cecep Handoko mengatakan, belajar dari kasus tersebut, seharusnya penyidik KPK harus lebih mengedepankan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dalam memeriksa saksi.

"Jangan kemudian arogansi yang dikedepankan, karena ini kita bicara hukum. Maka unsur-unsur yang terkait dengan penegakan harus sesuai dengan KUHAP," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

Cecep pun mempertanyakan apakah penyidik KPK sudah mengantongi surat dari pengadilan ketika menyita barang milik saksi Hasto Kristiyanto.

"Karena  itu berproses ya (surat menyurat), kalau tidak dilengkapi maka ini harus diuji," ungkap dia.

Sebagai penegak hukum, lanjut Cecep, KPK jangan sampai mengakomodir pesanan dari oknum tertentu demi kepentingan politik.

"Bila lembaga hukum seperti itu, apa yang terjadi nantinya. Penegakan hukum nantinya hanya berdasarkan order. Bila terjadi demikian, maka hancurlah penegakan hukum seperti ini," tandasnya.

Sebelumnya, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Prof Sulistyowati Irianto ikut menyoroti pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi, beberapa waktu lalu.

Dia menuturkan, pihaknya turut mengikuti perkembangan pemeriksaan Hasto Kristiyanto melalui pemberitaan media massa. Menurutnya, pemeriksaan tak dikaitkan dengan tersangka Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Sulistyowati usai memberikan materi dalam diskusi publik bertajuk ‘Hukum Sebagai Senjata Politik’ yang digelar Nucholish Madjid Society di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).

“Terus kita lihat di media-media waktu dia (Hasto) diperiksa, karena sama sekali tidak ada pertanyaan soal Harun Masiku yang dikesankan bahwa dia diminta keterangan karena soal Harun Masiku,” kata Sulistyowati.

Dia sempat mengutip peryataan dari Pemikir Kebhinekaan Sukidi bahwa di dalam politik berlaku kawan dan lawan. Dimana, jika kawan serta kroni-kroninya akan mendapat gelontoran privileges hingga hak-hak istimewa.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


KPK Pastikan Tidak Ada Kesalahan Administrasi Saat Sita Barang Staf Hasto Kristiyanto

Petrus Selestinus, kuasa hukum Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengatakan, ada kesalahan administrasi dalam penyitaan barang milik kliennya. Hal ini disampaikan usai Kusnadi menjalani pemeriksaan pada Rabu 19 Juni 2024 di KPK.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan, tidak adanya kesalahan administrasi dalam proses penyitaan pada beberapa waktu lalu.

"Senin, 10 Juni 2024. Penyidik membuat administrasi lengkap baik BA (Berita Acara) sita dan tanda terima dan sudah ditanda tangani oleh penyidik maupun saksi. Jadi tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan dimaksud," kata Tessa, Kamis (20/6/2024).

Ia menjelaskan, usai Kusnadi menjalani pemeriksaan di gedung lembaga antirasuah tersebut, justru membawa dokumen tanda terima yang belum final.

"Setelah selesai kegiatan penyitaan, saksi justru membawa dokumen tanda terima yang masih berbentuk koreksian / belum hasil final. Sementara tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa," jelasnya.

 


Sudah Keluar

"Pada saat penyidik mau memberikan tanda terima yang final, saksi sudah terlanjur keluar dan mendampingi doorstop HK dengan jurnalis. Sehingga niat itu diurungkan dan akan dilakukan pada jadwal pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi," sambungnya.

Tessa menegaskan, sesuai dengan aturan, setiap penyitaan dilakukan laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal itu ditegaskannya sudah dilakukan oleh penyidik.

"Bahwa pada tanggal 19 Juni 2024 selain dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, juga diserahkan tanda terima final, yang salah dibawa oleh saksi Kusnadi. Dan yang bersangkutan telah menerima tanda terima dimaksud," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya