Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menyatakan akan menindaklanjuti setiap laporan yang telah terdaftar. Termasuk, yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Itu biasa terkait laporan seseorang kita wajib menindaklanjuti dan saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca Juga
Namun, Djuhandani mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait proses penyelidikan. Karena sampai saat ini proses untuk mencari unsur pidana dalam laporan Nurul Ghufron masih dilakukan.
Advertisement
Sehingga, penyelidik pun belum melakukan agenda gelar perkara untuk menentukan apakah status kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kemudian terkait kasusnya tentu saja kita masih mendalami dan prosesnya juga masih proses lidik ya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Ghufron telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri. Dia melaporkan anggota Dewas tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik.
"Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Â
Tak Hanya 1 Orang
Ghufron enggan membeberkan siapa anggota Dewas yang dilaporkannya itu. Hanya saja kata dia pihak yang dilaporkannya bukan cuman satu orang saja.
"Ada beberapa, tidak satu," tegas dia.
Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
"Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
Â
Reporter:Â Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement