Buntut Penyitaan HP, Staf Hasto Laporkan Penyidik KPK AKBP Rossa ke Propam Polri

Menurut Kusnadi, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terjadi dalam dua peristiwa yang diduga dilakukan AKBP Rossa selaku penyidik KPK, ketika Sekjen PDIP Hasto diperiksa 10 Juni 2024, terkait buronan Harun Masiku.

oleh Tim News diperbarui 12 Jul 2024, 03:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 03:00 WIB
Kusnadi, Staf dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Kusnadi, Staf dari Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK. (Foto: Liputan6.com/Radityo Priyasmoro).

Liputan6.com, Jakarta - Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi telah mengadukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel miliknya. Aduan itu terdaftar dengan nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.

"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimanapun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/7).

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan Rossa terjadi dalam dua peristiwa yang diduga dilakukan AKBP Rossa selaku penyidik KPK, ketika Sekjen PDIP Hasto diperiksa 10 Juni 2024, terkait buronan Harun Masiku.

"Rossa meminta agar semua yang ada di dalam ransel di keluarkan. Kusnadi keberatan, 'kok saya digeledah'. Dibalas 'diam kamu'. Dibentak begitu Kusnadi mulai ciut nyalinya. Dibiarkan digeledah, tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka," jelas Petrus.

Kedua terjadi pada 19 Juni 2024, lanjut Petrus, saat itu Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Pada saat itu Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti dengan kesalahan dalam surat perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.

"Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali. Sehingga pada tanggal 19 Juni penyidik waktu memeriksa Kusnadi sebagai saksi disodorkanlah 1 sebagai perbaikan tetapi tidak dibuat berita acara perbaikan," ungkap dia.

"Kalau dalam hitung-hitungan tindak pidana ini bisa masuk juga dalam kategori memasukkan keterangan palsu atau membuat surat palsu di dalam tanda terima ini," sambung dia.

Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Kembali Dilaporkan, Alexander: Silahkan

Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Merdeka).

Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia dilaporkan oleh tim hukum DPP Partai PDIP.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mempersilahkan langkah pelaporan tersebut. Diketahui, Rossa Purbo Bekti dilaporkan usai menggeledah kediaman advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.

"Kalau pelaporan kan siapapun boleh melaporkan kan gitu. Kalau merasa bahwa hak-haknya itu dilanggar atau prosedur atau proses pelaksanaan pengerjaan di KPK oleh staf kami di KPK dianggap tidak profesional misalnya, kan silakan saja melaporkan," kata dia di Jakarta, Rabu (10/7/2024).

Meski demikian, Alexander mengingatkan, pihak Dewas KPK bakal terlebih dahulu meminta klarifikasi dari Rossa terlebih dahulu mulai dari rangkaian pemeriksaan hingga putusan.

Diajuga hanya mempersilahkan kepada pihak-pihak yang merasa dipanggil haknya untuk membuat laporan saja.

"Jadi silakan melaporkan dan kita tunggu saja nanti dewas dalam melakukan klarifikasi dan apa kesimpulannya, apapun kesimpulan dari dewas tentu kami menghormati kan gitu," pungkas Alexander.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya