Karpet Merah Eks Napi Korupsi, Hukuman Pidana 5 Tahun ke Bawah Boleh Nyalon Pilkada

Landasan karpet merah tersebut ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jul 2024, 16:26 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres
Ilustrasi pemilu, pilkada, pilpres. (Photo by Element5 Digital on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Democracy Intitute, Afan Ari Kartika, angkat suara terkait aturan Pemilu yang memberi lampu hijau terhadap mantan napi korupsi dengan pidana 5 tahun ke bawah dapat mengikuti kontestasi pilkada 2024 mendatang. Menurut dia, aturan tersebut menjadi karpet merah kepada warga negara untuk ikut berkontestasi, tak terkecuali matan napi korupsi.

"Karpet merah ini bukan hanya sekadar simbolisasi, tetapi juga wujud dari upaya untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua warga negara yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi lokal," kata Afan dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (23/7/2024).

Afan mencatat, landasan karpet merah tersebut ada dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023.

Pada putusan tersebut, MK memberi pemahaman mengenai konstruksi hukum Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang pada pokoknya menyatakan mantan terpidana korupsi dengan ancaman pidana 5 tahun ke bawah dapat mencalonkan dirinya sebagai calon kepala daerah.

"Karpet merah ini bukti nyata dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang adil," pandang Afan.

Afan berharap, dengan aturan itu, integritas proses demokrasi di tingkat lokal bisa berjalan transparan dan akuntabel dengan peserta lainnya tanpa membedakan apakah dia mantan napi korupsi atau bukan.

Maka dari itu, Afan mendorong KPU RI untuk mengeluarkan pedoman atau produk hukum tambahan yang lebih rinci terkait penafsiran Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada jo Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU Nomor 8 tahun 2024.

“Tujuannya agar dapat memberikan kejelasan hukum yang lebih mendalam dan memastikan konsistensi dalam penerapan aturan terkait kelayakan calon kepala daerah, terutama bagi mantan terpidana korupsi,” Afan menandasi.

Kandidat

Sebagai informasi, salah satu kandidat yang berlatar mantan napi korupsi dan hendak maju di Pilkada 2024 bernama Mohammad Anton atau yang biasa disapa Abah Anton. Dia sudah mendaftarkan diri untuk kemnali maju sebagai Calon Wali Kota Malang periode 2024-2029.

Pada kasus korupsinya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menghukum Anton yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Malang selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Anton dihukum pada akhir Maret 2018, bersama 18 anggota DPRD Malang atas pidana suap sebesar Rp 600 juta yang diberikannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait pembahasan APBD-P.

Kini, di Pilkada 2024 Anton sudah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali kota ke PKB pada Senin 29 April 2024.

Anton mengklaim, niatnya kembali menjadi kepala daerah atas dorongan dari ulama dan para pendukungnya yang rindu atas program kerjanya selama menjabat sebagai wali kota Malang 2013-2018.

“Masyarakat ingin saya melanjutkan program–program yang dulu belum selesai. Tujuannya untuk kemaslahatan yang lebih besar, program kebijakan yang membawa perubahan bagi Kota Malang jadi lebih baik,” klaim dia.

Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ada 204 Juta Lebih DPT di Pemilu 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya