3 Fakta Viral Video di Media Sosial Mobil Dinas Menteri Agama Masuk Jalur Transjakarta

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas pejabat negara RI 24 masuk jalur Transjakarta dan itu merupakan kendaraan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Seperti apa kejadiannya?

oleh Devira Prastiwi diperbarui 25 Jul 2024, 11:50 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2024, 11:50 WIB
Pemotor Leluasa Masuk Jalur Transjakarta di Pasar Rumput
Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas pejabat negara RI 24 masuk jalur Transjakarta dan itu merupakan kendaraan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Seperti apa kejadiannya? (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas pejabat negara RI 24 masuk jalur Transjakarta.

Mobil berwarna hitam tersebut terhenti akibat mobil Transjakarta yang berada di depannya berhenti di tengah jalur. Berdasarkan penelusuran, pelat nomor RI 24 adalah kendaraan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Pihak Kementerian Agama (Kemenag) pun angkat bicara. Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Selasa pagi 23 Juli 2024 saat Menag Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Anna menjelaskan bahwa mobil dinas yang ditumpangi Menag hanya mengikuti arahan dari patroli pengawal (patwal).

"Jadi memang betul itu mobil Menag," kata Anna saat dihubungi, Rabu 24 Juli 2024.

Anna juga menjelaskan bahwa dalam video tersebut, bukan bus Transjakarta yang menghalangi jalan. Bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan hal tersebut kepada patwal.

"Itu kan Pak Menteri sedang menuju kantor kami yang di Thamrin, enggak tiap hari kan lewat situ, itu bukan Transjakarta menghalangi, tapi Transjakarta minta maaf sedang ada trouble dan agak lama," ucap Anna.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman juga angkat bicara. Dia mengatakan, pihaknya sedang menelusuri anggota yang saat itu ditugaskan melakukan pengawalan.

"Coba nanti kita cek," kata dia dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.

Latif mengatakan, sejauh ini belum ada laporan terkait anggota Polda Metro Jaya yang terkena masalah saat melakukan pengawalan.

Berikut sederet fakta viral video di media sosial terkait mobil dinas pejabat negara RI 24 masuk jalur Transjakarta dihimpun Liputan6.com:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Akui Mobil Menteri Agama

Tarif integrasi transportasi umum di jakarta masih di kaji pemprov DKI
Sebuah Bus TransJakarta melintas di jalur Busway Jalan Sudirman, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan tarif integrasi yang sekarang sudah dijalankan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil dinas pejabat negara RI 24 masuk jalur Transjakarta. Mobil berwarna hitam tersebut terhenti akibat mobil Transjakarta yang berada di depannya berhenti di tengah jalur.

Berdasarkan penelusuran, pelat nomor RI 24 adalah kendaraan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Selasa pagi 23 Juli 2024 saat Menteri Yaqut Cholil Qoumas hendak menuju kantor Kemenag di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Anna menjelaskan bahwa mobil yang ditumpangi Menag hanya mengikuti arahan dari patroli pengawal (patwal).

"Jadi memang betul itu mobil Menag," kata Anna saat dihubungi, Rabu 24 Juli 2024.

 


2. Mobil Menteri Agama Menuju Kantor, Tak Hanya Satu yang Terjebak

Kamera Tilang Elektronik di Busway
Kamera pengawas terpasang di area halte bus transjakarta di kawasan Buncit Raya, Jakarta, Selasa (14/1/2020). Lewat kamera CCTV tersebut, Kepolisian Lalu Lintas dapat mendeteksi aktivitas pengemudi yang melanggar aturan di ruas jalur bus Transjakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Anna juga menjelaskan bahwa dalam video tersebut, bukan bus Transjakarta yang menghalangi jalan. Bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan hal tersebut kepada patwal.

"Itu kan Pak Menteri sedang menuju kantor kami yang di Thamrin, enggak tiap hari kan lewat situ, itu bukan Transjakarta menghalangi, tapi Transjakarta minta maaf sedang ada trouble dan agak lama," tuturnya.

"Karena itu jadi mobil RI 24 mundur, dari pada menunggu lama, karena kalau mobil kita menunggu nanti mobil Transjakarta malah gugup, jadi makanya patwal memutuskan mundur supaya tidak menggunakan itu," sambungnya.

Anna melanjutkan, selain bus Transjakarta, ada tiga kendaraan lain yang secara aturan diperbolehkan melintas di Busway, yakni ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil dinas berpelat RI.

"Akan tetapi, tidak setiap hari mobil RI 24 menggunakan jalur busway. Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan," ucapnya.

 


3. Respons Polisi

Pelanggaran Lalu Lintas
Demi menghindari tilang polisi, puluhan pengendara sepeda motor nekat melawan arah dan masuk ke jalur Transjakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mobil dinas dengan pelat nomor RI 24 yang ditumpangi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terjebak di jalur Transjakarta. Kejadian itu viral di media sosial.

Terkait hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman angkat bicara. Dia mengatakan, pihaknya sedang menelusuri anggota yang saat itu ditugaskan melakukan pengawalan.

"Coba nanti kita cek," kata dia dalam keterangannya, Rabu 24 Juli 2024.

Latif mengatakan, sejauh ini belum ada laporan terkait anggota Polda Metro Jaya yang terkena masalah saat melakukan pengawalan.

"Anggota kami dicek belum ada masalahnya. apa nanti ini yang melakukan pengawalan dari Korlantas atau mana kita belum tahu ini. anggota saya dicek belum ada," jelas Latif.

Infografis Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata Saat Study Tour
Infografis Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata Saat Study Tour.  (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya