WN India Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp3,5 Miliar

Kasus ini sedang diusut oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Satu orang WN India atas nama FFS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 26 Jul 2024, 16:03 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2024, 16:03 WIB
Ilustrasi Kasus Polda Metro Jaya Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang Warga Negara (WN) India melakukan aksi penipuan di Indonesia. Modusnya, mengajak investor menanamkan uang ke trading forex.

Sejauh ini, satu orang warga india menjadi korban. Tak tanggung-tanggung korban merugi hingga Rp3,5 Miliar.

Kasus ini sedang diusut oleh Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Satu orang WN India atas nama FFS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menerangkan, korban dan tersangka sama-sama berwarganegara India. Namun, tersangka sudah dua tahun menetap di Indonesia. Ketika itu, tersangka mengajak korban untuk berbisnis trading forex

"Karena sama-sama di Indonesia dan setelah kenal sekian lama tersangka tawarkan korban untuk ikut investasi trading forex emas," kata Hendri Umar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Hendri mengatakan, tersangka menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap bulan dari modal yang disetorkan. Bahkan, setelah jangka satu tahun modal awal si korban akan dikembalikan. Iming-iming itupun membuat korban tertarik untuk melakukan kerjasama.

Hendri mengatakan, tersangka dengan korban membuat klausul sebanyak tiga kali. Pertama, pada April 2021.

Di mana korban telah menyerahkan uang 50.000 USD kepada tersangka. Hendri mengatakan, investasi berjalan normal selama kurun waktu delapan bulan

"Dalam jangka waktu 8 bulan pertama berjalan baik. Tersangka terus memberikan keuntungan sebesar 2500 USD kepada korban," ujar dia.

Mandek

Hendri mengatakan, bisnis mandek pada bulan 9 sampai 12. Ternyata keuntungan yang dijanjikan tidak dibayarkan. Namun, karena korban telah merasakan keuntungan dari hasil investasi akhirnya mereka berdua kembali membuat klausul. Kali ini, pembagian keuntungan 50:50.

"Korban tertarik akhirnya kembali membuat perjanjian dan serahkan uang sebanyak 250.000 USD kepada tersangka," ujar dia.

Hendri mengatakan, ternyata sampai waktu yang ditentukan tidak ada pengembalian hasil. Di situ, tersangka malah mengajak korban kembali menjalin kerjasama.

"Berlanjut perjanjian ketiga, tersangka menyatakan akan membuat usaha nanti dan dari usaha dapat keuntungan 5 persen sekaligus mengembalikan utang-utang di perjanjian pertama dan kedua," ujar dia.

Hendri umar mengatakan, korban kembali tidak mendapatkan keuntungan. Sehingga, mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya pada akhir Desember 2023.

"Ternyata hasil nol bodong semua, tidak terlaksana. Korban melaporkan pihak kami terkait perbuatan yang dilakukan tersangka," ucap dia.

Tersangka

Dalam kasus ini, FFS yang merupakan warga negara India telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.

"Sudah 15 hari berjalan penahanan, penyidik sedang lengkapi berkas yang nanti akan dikirimkan ke JPU," ujar dia.

Hendri Umar mengatakan, penyidik telah menyita tiga perjanjian yang dibuat tersangka dan korban. Selain itu, rekening koran milik tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tak seluruh uang yang disetorkan korban dialihkan ke investasi. Misalnya, pada saat klausul kedua antara korban dengan tersangka.

"250.000 USD kalau dikonversikan Rp 3,5 Miliyar itu digunakan untuk investasi tranding Rp 1,5 Miliyar. Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun diluar dari urusan trading forex. Dan itu juga terjadi di perjanjian pertama dan ketiga," ujar dia.

"Uang yang diserahkan korban kepada tersangka dipergunakan bukan untuk urusan trading forex hanya 30 persen atau 40 persen sisanya telah digelapkan oleh tersangka untuk kepentingan lainnya," dia menambahkan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU.

"Pasal 372 KUHP ancaman 4 tahu. kalau terkait pasal 3 pasal 4 UU TPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tandas dia.

Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Transaksi Judi Online Capai Rp 600 Triliun. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya