Dilantik Bamsoet, DPD Perikhsa Jatim-Bali Nyatakan Siap Bela Negara

Pria yang karib disapa Bamsoet ini meminta, semua pengurus yang telah dilantik untuk mensosialisasikan cara pengunaan senjata api bela diri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 27 Jul 2024, 18:37 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2024, 17:00 WIB
Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo atau Bamsoet melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERIKHSA Jawa Timur dan Bali, Sabtu (27/7/2024) (Istimewa)
Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo atau Bamsoet melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERIKHSA Jawa Timur dan Bali, Sabtu (27/7/2024) (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (PERIKHSA) Bambang Soesatyo atau Bamsoet melantik Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERIKHSA Jawa Timur dan Bali, Sabtu (27/7/2024).

Pria yang karib disapa Bamsoet ini meminta, semua pengurus yang telah dilantik untuk mensosialisasikan cara pengunaan senjata api bela diri.

"Ini yang harus kita sosialisasikan, kita harus mengingatkan mereka yang 27.000 ini bahwa saudara memegang senjata api bela diri ini ada aturannya, di samping tidak sekadar mengokang, mengarahkan, dan menembak, tetapi juga tata cara, hukumnya harus pahami," ujar Bamsoet.

Ketua MPR RI ini juga mengingatkan, kepada seluruh pemilik senjata api bela diri agar berlatih untuk mengasah keterampilan. Harapannya, agar niat baik punya senjata api bela diri bisa digunakan untuk menjaga harkat, martabat, nyawa, kehormatan, tetapi ujung-ujungnya pidana ujung-ujungnya masuk penjara.

“Sebab, dalam beberapa kasus pemilik senjata api dipidana karena dalam keadaan terpaksa menggunakan senjata api menembak perampok misalnya hingga tewas,” wanti dia.

Padahal seharusnya, lanjut Bamsoet, sudah ada aturan yang jelas secara rigid tentang tata cara penggunaan senjata api. Jadi, tidak ada lagi intepretasi macam-macam dalam memberikan pasal penggunaan senjata api secara terpaksa dalam rangka membela diri.

“Pemilik senjata api bela diri yang telah dilantik bukan lagi sebagai warga negara biasa karena sudah mengantongi izin khusus,” tegas dia.

Bamsoet memastikan, mereka yang mengantongi izin khusus masuk dalam kategori komponen cadangan yang dipersenjatai dan akan dibutuhkan oleh negara dalam keadaan darurat.

"Ketika negara dalam keadaan gawat menghadapai terorisme, penjajah, dan seterusnya saudara-saudara harus sadar ketika saudara mengantongi izin, saudara sudah menjadi komponen bela negara," ungkap Bamsoet.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Senjata Api Bela Diri

Sebagai informasi, saat ini sebanyak 27.000 orang masyarakat Indonesia yang memiliki senjata api bela diri.

Sementara itu, Ketua DPD PERIKHSA Jawa Timur Hadi Susilo berharap seluruh pengurusnya kompak untuk mengembangkan PERIKHSA Jatim.Harapannya, agar PERIKHSA makin maju dan semakin banyak yang menjadi anggota.

Infografis 5 Poin Krusial Revisi UU Polri
Infografis 5 Poin Krusial Revisi UU Polri (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya