Liputan6.com, Jakarta Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengimbau kepada para korban pencurian modus 'ibu kecelakaan' untuk segera membuat laporan polisi.
Imbauan disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu. Dalam kasus penculikan disertai perampokan ini, satu orang pelaku berinisial FA (24) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Baca Juga
"Kami imbau jika ada korban lain agar segera melapor ke Subdit Jatanras," kata AKBP Rovan dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
Advertisement
Peristiwa penculikan dan perampokan itu sendiri dialami oleh SA seorang siswi SMPN 101 Jakarta. Modusnya, pelaku berani mendatangi sekolah korban dan menyampaikan informasi jika orang tua korban mengalami kecelakaan.
"Modusnya pelaku mengatakan jika ibunya mengalami kecelakaan. Saat korban percaya, korban menaiki motor pelaku. Di perjalanan korban dibegal lalu diambil semua benda berharganya," jelas Rovan.
Rovan menduga jika modus kejahatan ini merupakan modus baru. Diperkirakan masih ada korban lain. "Ini modus baru dan kemungkinan ada korban lain," kata Rovan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menerangkan korban kehilangan ponsel, anting dan cincin emas. Kepada polisi, tersangka FA mengaku mengambil telepon genggam milik korban telah dijual kepada seseorang.
"Dijual seharga Rp900 ribu di sekitaran ITC Roxy," ujar Ade Ary.
Pun demikian dengan emas berupa cincin dan anting, Ade Ary menyebut, pelaku menjual ke toko emas di Pasar Kambing. "Emas dijual seharga Rp600 ribu," ucap ADe Ary.
Kronologi Pencurian Modus Ibu Kecelakaan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, FA menganiaya dan merampas barang-barang berharga milik seorang siswi SMP 101 Jakarta.
Kejadian berawal ketika pelaku menghampiri korban di sekolahnya pada Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 05.40 WIB. Kepada korban, pelaku membual bahwa orang tuanya mengalami kecelakaan.
"Pelaku mengatakan 'Ibu kamu jatuh di depan, saya dimintai tolong untuk manggil kamu'," ujar Ade Ary dalam keterangan tertulis, Jumat (2/8/2024).
Korban yang panik lantas meminta pelaku mengantarkan ke lokasi kecelakaan. Mereka berdua berboncengan menuju ke Jembatan Penyebarangan Orang (JPO) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat atau seberang gedung DPR/MP. Namun, nahas korban justru dianiaya dan dirampok.
"Pelaku menodongkan cutter kepada korban. Kemudian korban mencoba melawan, namun korban dibanting dan rambut korban diinjak serta mulut korban dibekap oleh pelaku," ujar dia.
Ade Ary mengatakan, pelaku merampas barang-barang korban saat kondisinya sedang tak berdaya. Korban kehilangan ponsel, anting, dan cincin emas. Selain itu, korban juga mengalami luka-luka.
"Luka pada bagian leher sebelah kanan, bawah mata kiri dan dengkul kanan kiri yang dilakukan oleh pelaku. Anting, cincin dan handphone korban diambil oleh pelaku," ujar Ade Ary.
Advertisement
Polisi Buru Penadah Barang Curian
Saat ini, Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk penadah barang-barang curian.
"Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap pelaku penadahan barang hasil curian," tegas Kombes Ade Ary.