Jadi Tersangka Kasus Koboi, PN Depok Serahkan Nasib Pegawainya ke MA

Tim pemeriksa PN Depok menyatakan Dino Renaldy terbukti melanggar kode etik ASN buntut aksi koboi yang viral beberapa hari lalu. Namun secara hukum pidana, PN Depok menyerahkan kasus tersebut kepada aparat kepolisian.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 16 Agu 2024, 07:23 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2024, 07:17 WIB
PN Depok
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Depok yang berada di kawasan perkantoran GDC, Cilodong, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Depok - Pengadilan Negeri (PN) Depok telah memeriksa oknum pegawai “koboi” Dino Renaldy dan kini diserahkan ke Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan usai Polres Metro Depok menetapkan Dino sebagai tersangka atas aksi viralnya menodongkan airsoft gun kepada korban Rastono.

Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan tersangka usai aksinya mengacungkan airsoft gun kepada korban. Diketahui tersangka merupakan ASN aktif Satker PN Depok yang mulai bertugas pada 23 Mei 2022 sebagai Pustakawan Ahli Pertama.

“Tim pemeriksa internal melalui Ketua Pengadilan Negeri Depok, merekomendasikan kepada Mahkamah Agung RI agar secara kedinasan yang bersangkutan dijatuhi hukuman,” ujar Eswin kepada Liputan6.com, Kamis (15/8/2024) malam.

Eswin menjelaskan, tim pemeriksa internal PN Depok sebelumnya telah memeriksa Dino Renaldy buntut aksi koboi yang viral di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Depok.

“Penyebab kejadian sebagaimana yang dilakukan oleh yang bersangkutan, kepada seseorang dalam video viral dikarenakan sebelumnya telah ada perselisihan paham antarwarga soal pembongkaran bangunan saung,” jelas Eswin.

Saung yang dipermasalahan berada di bagian belakang rumah Dino. Sedangkan barang yang digunakan Dino untuk mengintimidasi bukanlah senjata api, namun airsoft gun.

Sekilas, airsoft gun tersebut mirip senjata api, namun faktanya benda mirip senpi terbuat dari besi dan terdapat gas. “Kejadian tersebut di luar dari pada jam kerja dan di luar kontrol pimpinan, serta di luar dari tupoksi yang bersangkutan,” ucap Eswin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Langgar Etik ASN

PN Depok
Gedung Pengadilan Negeri Depok yang berada di kawasan perkantoran GDC, Cilodong, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Tim pemeriksa tetap menyatakan Dino terbukti melanggar kode etik ASN, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021. Pada Pasal 10 ayat (1) huruf E, disebutkan setiap ASN harus menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.

“Jadi ASN harus memberikan keteladanan sikap baik di dalam maupun di luar kedinasan,” ungkap Eswin.

PN Depok telah menyerahkan kasus aksi koboi yang dilakukan Dino kepada kepolisian. Seluruh pimpinan dan jajaran PN Depok meminta maaf kepada masyarakat atas sikap dan perilaku Dino.

“Saat ini DN sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan sedang diamankan di Polres Metro Depok, guna menjalani proses Hukum,” tutur Eswin.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan Dino Renaldy sebagai tersangka penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.


Ditetapkan Tersangka

Buntut Aksi Koboi di Perumahan, Oknum Pegawai PN Depok Ditetapkan Tersangka
Oknum pegawai PN Depok ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi koboi menodongan senjata airsoft gun ke warga di perumahan. (Foto: Istimewa)

Dino yang merupakan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok ini harus berurusan dengan polisi setelah aksi koboinya menodongkan airsoft gun viral di media sosial.

Penetapan tersangka Dino Renaldy, dibenarkan Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi. Kata dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Bojongsari mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan.

“Iya benar telah ditetapkan tersangka,” ujar Made kepada Liputan6.com, Rabu (14/8/2024).

Beredar foto Dino menggunakan pakaian orange khas baju tahanan Polsek Bojongsari sambil memegang identitas tahanan. Pada papan tersebut tertera identitas Dino yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dikenakan Pasal 351 A ayat 1 dan Pasal 335 A ayat 1.

Dino diketahui sempat mengaku sebagai petugas kejaksaan saat menodongkan airsoft gun layaknya koboi kepada korban Rastono. Namun saat dilakukan penangkapan, pada kartu keanggotaan penggunaan airsoft gun, tertera pekerjaan Dino tertulis sebagai TNI.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya