Pengendara Diimbau Hindari Jalur Puncak Bogor pada Senin 26 Agustus 2024

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan penertiban kali ini menargetkan 196 bangunan liar mulai dari Gantole hingga Puncak Pass.

oleh Muhammad Ali diperbarui 23 Agu 2024, 07:11 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2024, 07:11 WIB
Arus lalu lintas kendaraan menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, mengalami peningkatan volume sejak hari pertama libur Lebaran (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Arus lalu lintas kendaraan menuju kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, mengalami peningkatan volume sejak hari pertama libur Lebaran (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengimbau para pengendara untuk menghindari jalur wisata Puncak pada saat dilakukan penertiban tahap II terhadap bangunan liar pada Senin 26 Agustsu 2024.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Dadang Kosasih menyarankan para pengendara untuk menggunakan jalur alternatif selama proses penertiban berlangsung di Puncak Bogor.

"Kepada pengendara yang akan mengarah ke Cianjur atau Bandung agar menggunakan jalur alternatif Jonggol ataupun Sukabumi," ungkapnya dikutip dari Antara, Jumat (23/8/2024).

Dishub Kabupaten Bogor juga telah berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah atau one way secara situasional agar tidak terjadi kepadatan kendaraan saat penertiban.

"Misalkan (bangunan liar) yang kiri dibongkar, yang (jalur) kanan dibuka, begitu juga sebaliknya. Jadi tidak berarti ditutup total, penutupannya seperti itu," ujarnya.

Dadang menyebutkan, Dishub Kabupaten Bogor mengerahkan 40 personel untuk melakukan pengaturan lalu lintas selama proses penertiban berlangsung.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan penertiban kali ini menargetkan 196 bangunan liar mulai dari Gantole hingga Puncak Pass.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemkab Layangkan 3 Kali Surat Peringatan

Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut, dan melakukan penyegelan bangunan pada Rabu (21/8). Mereka juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

"Ada beberapa pemilik bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, disampaikan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya dengan kesadaran yang tinggi," ungkap Anwar.

 

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya