Ada 43 Daerah dengan Calon Tunggal Pilkada 2024, Apa yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang?

Komisioner KPU mengatakan, sesuai aturan yang ada, calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 02 Sep 2024, 13:05 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2024, 13:05 WIB
Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan perkembangan terakhir terkait jalannya Pilkada 2024.
Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan perkembangan terakhir terkait jalannya Pilkada 2024. (Foto: Liputan6.com/Delvira Hutabarat).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik, menyampaikan bahwa jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong dalam pemilihan, sesuai dengan ketentuan Pasal 54 D ayat 3, maka akan diadakan pilkada ulang yang bisa diselenggarakan pada tahun berikutnya (2025) atau sesuai jadwal lima tahun sekali (2029).

"Jika nanti diselenggarakan di tahun berikutnya berarti pemilihan akan diselenggarakan pada bulan November 2025," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Minggu (1/9/2024).

Idham menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memperoleh lebih dari 50 persen suara sah. Jika tidak, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat (Pj).

"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tutur dia seperti dilansir dari Antara.

Idham menguraikan bahwa ada dua alternatif jika calon tunggal tidak berhasil mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah.

Alternatif tersebut adalah mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya atau mengikuti jadwal yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 3 ayat 1 UU nomor 8 tahun 2015, di mana pilkada diadakan setiap lima tahun sekali.

"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya (2025), atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan (2029)," ujarnya.

Idham juga menyebutkan bahwa hingga tanggal terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten.

Ada 43 Daerah dengan Calon Tunggal di Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Ilustrasi Gedung KPU
KPU menyatakan ada 43 daerah dengan calon tunggal di pilkada 2024.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut daftar daerah dengan satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024:

Pilkada Provinsi dari 37 daerah yang menyelenggarakan pilkada terdapat satu provinsi dengan calon tunggal yaitu di Papua Barat.

Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Aceh yaitu Kabupaten Aceh Utara, dan Aceh Taming. Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Selanjutnya Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari. Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Ilir, dan Empat Lawang.

Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung terdapat di tiga kabupaten yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ada di dua kabupaten dan satu kota yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau terdapat di Kabupaten Bintan.

Daerah Lainnya

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 (Liputan6.com / Abdillah)

Kemudian Jawa Barat berada di Kabupaten Ciamis. Jawa Tengah di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes. Provinsi Jawa Timur tiga kabupaten dan dua kota yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.

Provinsi Kalimantan Barat berada di Kabupaten Bengkayang. Provinsi Kalimantan Selatan terdapat calon tunggal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Kalimantan Timur di Kota Samarinda. Kalimantan Utara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

Sulawesi Utara terdapat di Kabupaten Kepulauan Siau, dan Tagulandang Biaro. Sulawesi Selatan Kabupaten Maros. Sulawesi Tenggara Kabupaten Muna Barat. Provinsi Gorontalo di Kabupaten Puhowato.

Sedangkan di Provinsi Sulawesi Barat berada di Kabupaten Pasangkayu dan terakhir Provinsi Papua Barat berada di Kabupaten Manokwari serta Kaimana.

Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Gelombang Demonstrasi Marak, DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya