Bareskrim Tangkap Penjual Video Porno Anak dan Sesama Jenis

Pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas terhadap konten pornografi anak di media sosial.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Sep 2024, 15:49 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2024, 15:45 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago (Istimewa)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pria berinisial MAN alias Aden (24) terkait kasus penyebaran video bermuatan pornografi anak dan sesama jenis melalui aplikasi Telegram. Penangkapan itu dilakukan petugas di Sumatera Selatan pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal dari patroli siber yang dilakukan petugas terhadap konten pornografi anak di media sosial.

"Berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik, ditemukan dua akun platform media sosial X yang menyebarkan link grup telegram 'VIDEO VIP PORN' yang memuat konten pornografi anak dan dewasa (sesama jenis)," tutur Erdi kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap admin grup yang menawari video pornografi anak dan sesama jenis alias gay dengan cara mendaftar melalui akun Aden dan username @maxproooooo.

Admin akun tersebut pun mengirimkan pesan berisi paket, yakni tiga grup telegram dengan harga Rp100 ribu dan paket tiga grup telegram dengan layanan jasa video call sex (VCS) melalui akun telegram @talent60 dengan harga Rp150 ribu.

Motif

Menurut Erdi, pelaku ditangkap di rumah teman laki-lakinya wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku nyatanya memiliki orientasi seksual gay.

"Penyidik menyita sebanyak 5.600 video dan 295 foto. Motif pelaku menjual konten pornografi untuk mendapatkan keuntungan materi dan sudah dilakukan sejak tahun 2022," Erdi menandaskan.

Pasal

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda Rp6 miliar.

Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 5 Alasan Kemenkes Datangkan Dokter Asing dan Payung Hukumnya. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya