Jelang Dilantik, 1.437 Caleg Tak Kunjung Laporkan LHKPN Ke KPK

Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 1.437 calon anggota legislatif 2024-2029 yang terpilih masih tidak kunjung membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

oleh Tim News diperbarui 04 Sep 2024, 17:13 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2024, 17:13 WIB
FOTO: Hut ke-76 TNI, Bendera Merah Putih Raksasa Berkibar di Langit Jakarta
Helikopter TNI AU mengibarkan bendera Merah Putih raksasa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (5/10/2021). Bendera yang dikibarkan berukuran 30 x 20 meter. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kondisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat 1.437 calon anggota legislatif 2024-2029 yang terpilih masih tidak kunjung membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu berdasarkan laporan KPK berdasarkan data per 2 September 2024.

"KPK telah menerima LHKPN sebanyak 19.025 laporan yang disampaikan oleh para calon legislatif Ini 92,98% dari 20.462 calon legislatif terpilih," ucap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Dia mengungkapkan, dari 19.025 caleg terpilih baru 18.706 yang telah dinyatakan laporan LHKPN-nya dinyatakan telah lengkap.

KPK juga saat ini tengah berkoodinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaporkan para Caleg terpilih yang belom melapor harta kekayaannya.

Padahal, pelantikan para caleg terpilih periode 2024-2029 tidak akan lama lagi.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 menyebutkan para Caleg DPR RI dan DPD bakal mengucapkan janji pada 1 Oktober 2024.

Sementara untuk caleg DPRD Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Puan Sebut DPR dan Pemerintah Telah Selesaikan 63 RUU di Masa Sidang 2023-2024

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkap selama masa sidang 2023-2024 DPR dan pemerintah berhasil menyelesaikan 63 judul Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU). Terdiri dari 6 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas, dan 57 RUU kumulatif terbuka.

Hal ini dikatakan Puan saat memaparkan kinerja DPR RI selama satu tahun masa sidang 2023-2024, dengan tema ‘DPR Perkuat Persatuan dan Gotong Royong Menuju Indonesia Sejahtera’.

DPR juga akan melanjutkan pembahasan 16 RUU yang sedang dalam Pembicaraan Tingkat I pada tahun sidang berikutnya.

"DPR RI dan Pemerintah dalam membentuk Undang-Undang harus patuh pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, syarat formal yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga Undang-Undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat," ujar Puan dalam pidatonya, Kamis (29/8/2024).

Puan menjelaskan, DPR dalam fungsi konstitusionalnya selalu mengedepankan kepentingan-kepentingan yang lebih besar, mengutamakan persatuan bangsa, kerja bersama-gotong royong, dan mengutamakan kesejahteraan rakyat.

Ia menjelaskan bahwa selama periode tahun sidang 2023-2024, DPR memberikan perhatian yang sangat besar pada persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024, serta beberapa isu besar lainnya yang dihadapi negara seperti kondisi dari dampak konflik geopolitik antarnegara, gejolak ekonomi global, krisis pangan global, krisis energi global, hingga iklim yang ekstrem.

“Yang mana hal-hal tersebut berdampak pada perekonomian nasional, yang antara lain ditandai dengan kenaikan harga pangan, BBM, dan melemahnya nilai tukar rupiah,” tutur Puan.

Melalui seluruh AKD (Alat Kelengkapan Dewan) DPR, kata Puan, fungsi legislasi DPR RI diarahkan untuk membentuk Undang-Undang yang dapat memberikan jalan bagi rakyat memperoleh kesejahteraannya, memberikan jalan bagi percepatan pembangunan nasional, dan dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional.


Daftar 6 UU dari Prolegnas

Adapun 6 UU yang berasal dari daftar Prolegnas tersebut adalah:

1. UU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022

tentang Ibu Kota Negara (IKN).

2. UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

4. UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

5. UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

6. UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya