Liputan6.com, Jakarta - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Kamis (5/9/2024).
"Sidang kita tunda hari Kamis, tanggal 5 September 2024, jam 10.00 WIB pagi, dengan acara pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum dari KPK," ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang yang digelar pada Senin 26 Agustus 2024 yang lalu.
Baca Juga
Dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Gazalba telah menerima uang senilai Rp25,9 miliar dari pengkondisian perkara yang ada di Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
Jaksa KPK juga menyebut Gazalba menerima gratifikasi senilai 18.000 dolar Singapura (Rp200 juta) dan penerimaan lain berupa 1,128 juta dolar Singapura (Rp13,37 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2,9 miliar), serta Rp9,43 miliar selama kurun waktu 2020-2022.
"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, terdakwa membelanjakan, membayarkan, dan menukarkan dengan mata uang harta kekayaan hasil korupsi tersebut," ujar Jaksa.
Dalam gratifikasinya Gazalba menerima uang dari pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang sedang berperkara hukum terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada 2017.
Lalu pada tahun 2022 Gazalba juga menerima uang dari Jawahirul melalui seorang pengacara Ahmad Riyad sebesar Rp450 juta pada tahun 2022.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa," ucap Jaksa.
Gazalba Saleh Beli Mobil hingga Tanah
Hasil uang tersebut pun dinikmati Gazalba bersama-sama dengan orang terdekatnya seperti kandung terdakwa, Edy Ilham Shooleh dan teman dekat terdakwa, Fify Mulyani.
Di antara hasil TPPU Gazalba dibelanjakan untuk pembelian satu unit kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T Warna Hitam, sebidang tanah atau bangunan di Jakarta Selatan, sebidang tanah atau bangunan di Tanjungrasa, Kabupaten Bogor, serta tanah atau bangunan di Citra Grand Cibubur, Kota Bekasi.
Jaksa juga membeberkan di antaranya juga guna membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR) satu unit rumah di Sedayu City @ Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur sebesar Rp2,95 miliar, dan menukarkan mata uang asing senilai 139 ribu dolar Singapura dan 171 ribu dolar AS menjadi mata uang rupiah Rp3,96 miliar.
Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement