Liputan6.com, Jakarta - Pengusutan kasus pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masih terus didalami oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Kepolisian pun kemudian melayangkan panggilan kepada Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK.
Advertisement
Baca Juga
Dalam kasus ini, terlapornya adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Pahala merupakan salah satu petinggi yang diduga mengetahui pertemuan antara Alex dengan Eko Darmanto.
Advertisement
Pahala sendiri telah mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi. Dengan mengenakan kemeja putih, ia mengaku tidak banyak yang perlu dipersiapkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Siap jiwa dan raga," ujar Pahala sebelum memasuki ruangan, Senin 28 Oktober 2024.
Pahala mengaku akan memberikan keterangan kepada publik setelah dirinya selesai diperiksa.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencecar Pahala Nainggolan dengan 30 pertanyaan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK dengan terlapor Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Dia mengatakan, Pahala Nainggolan memenuhi panggilan sebagai saksi pada Senin, 28 Oktober 2024. Pemeriksaan berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 16.53 WIB.
"Pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa 29 Oktober 2024.
Berikut sederet fakta terkait Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dipanggil Polda Metro Jaya terkait pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dihimpun Tim News Liputan6.com:
1. Pahala Mengaku Siap dan Tak Perlu Banyak Persiapan
Polisi turut memeriksa Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan terkait kasus pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Pahala merupakan salah satu petinggi yang diduga mengetahui pertemuan antara Alex dengan Eko.
Pahala sendiri telah mendatangi gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi. Dengan mengenakan kemeja putih, ia mengaku tidak banyak yang perlu dipersiapkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
"Siap jiwa dan raga," ujar Pahala sebelum memasuki ruangan, Senin 28 Oktober 2024.
Pahala mengaku akan memberikan keterangan kepada publik setelah dirinya selesai diperiksa.
Advertisement
2. Pahala Mengaku Dicecar Polisi soal Pemeriksaan LHKPN Eko Darmanto
Pahala Nainggolan mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan saat diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Pertanyaan sekitar 20 tapi umum. Pertanyaannya sekitar kenapa surat tugas Eko (Darmanto) diterbitkan, kita menerangkan, kan ada prosedur, ada standar. Itu semua seputar pertanyaannya," kata dia.
Kemudian Pahala menjelaskan pemeriksaannya juga seputar prosedur pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke penyelidik," ucapnya.
Saat dikonfirmasi soal Alex Marwata yang menyebut Pahala Nainggolan adalah salah satu orang yang sempat tahu soal pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto, Pahala menyebutkan dirinya lupa.
"Wah saya lupa, tapi yang resmi kita kan sampai nota dinas, bahwa ini loh progres pemeriksaannya minta izin untuk dipaparkan," jelas Pahala.
Pahala Nainggolan sendiri selesai diperiksa selama delapan jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
3. Polisi Periksa Dua Orang, Tak Hanya Pahala
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan selain Pahala, ada satu orang lainnya yang turut diperiksa.
"Beliau (Pahala) diklarifikasi bersama 1 orang pegawai KPK lainnya di ruang riksa lantai 1 Ditreskrimsus PMJ," kata Ade saat dikonfirmasi secara terpisah.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya terus menyelidiki pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, yang sudah berstatus tersangka.
Dir Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya telah mengagendakan pemanggilan terhadap dua pegawai KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut pada Senin, 28 Oktober 2024.
"Pada hari Senin, 28 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB telah diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat 25 Oktober 2024.
Salah satu pegawai KPK yang akan dimintai keterangannya adalah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan.
"Hari Senin, 28 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1, salah satu yang dimintai keterangan adalah Saudara Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK RI)," jelas Ade Safri.
Advertisement
4. Polisi Cecar Pahala 30 Pertanyaan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mencecar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dengan 30 pertanyaan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK dengan terlapor Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Dia mengatakan, Pahala Nainggolan memenuhi panggilan sebagai saksi pada Senin, 28 Oktober 2024. Pemeriksaan berlangsung pada pukul 10.00 WIB hingga 16.53 WIB.
"Pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik dalam klarifikasi yang dilakukan sebanyak 30 pertanyaan," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa 29 Oktober 2024.
Selain Pahala Nainggolan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga memanggil satu orang pegawai KPK lainya. Tercatat hingga hari ini, 29 orang telah dimintai keterangan, termasuk terlapor.
"Total sampai saat ini sudah 29 orang yang sudah diklarifikasi dalam penanganan perkara aquo," ucap dia.
5. Sangkaan Terhadap Pahala
Ade Safri mengatakan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, terkait dugaan pertemuan antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta.
Adapun, sangkaannya pada Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Di mana, ada larangan pejabat untuk bertemu dengan pihak berperkara.
"Penyelidikan yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah dalam rangka untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," ucap dia.
Advertisement