Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka kasus suap. Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka Sahbirin dan belum dilakukan penahanan, KPK enggan untuk memasukkan Sahbirin ke dalam daftar DPO.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, masih meyakini Paman Birin masih berada di Indonesia. Selain itu juga KPK telah menerbitkan larangan bepergian terhadap Sahbirin sehingga upaya untuk memasukan ke dalam daftar DPO masih belum diperlukan.
Advertisement
Baca Juga
"Ya sejauh ini kita yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia," kata Asep di KPK, Kamis (7/11).
Advertisement
"Karena kita sudah melakukan pencegahan ya. Sudah menerbitkan pencegahan. Nah kita akan cari juga," sambung Asep.
Asep kemudian menjelaskan untuk menerbitkan DPO, disaat yang bersamaan penyidik memiliki batas waktu untuk segera mencari Sahbirin. Namu bila nantinya Gubernur Kalsel itu kedapatan kabur ke luar negeri, tentunya KPK juga akan melakukan upaya paksa.
"Jadi kita ada termin-terminnya. Batas waktunya gitu kita mencari. Kemudian nanti setelah waktu tertentu kita akan pencarian, Kita sudah menganggap ini mungkin bisa pergi kemana gitu keluar negeri atau kemana ya kita akan lakukan upaya berikut," ucap Asep.
Ganggu Proses Penyidikan
Asep kemudian menambahkan, bila nantinya KPK menerbitkan DPO terhadap Sahbirin, dikhawatirkan akan mengganggu proses penyidikan mulai menerbitkan red notice hingga harus berkoordinasi dengan interpol. Namun hingga saat ini menurut Asep, Paman Birin masih berada di Indonesia.
"Takutnya ini juga apa namanya mengganggu proses penyidikan kita lakukan. Jadi belum saya bisa kasih tahu nih. Kalau saya kasih tahu nanti orangnya mengantisipasi," tegas Asep.
"Insyaalllah sih informasi kita komunikasi dengan imigrasi dan lain-lain. Itu (Sahbirin) belum ada di perlintasan, belum nyebrang," Asep menambahkan.
Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com
Advertisement