Jaksa Agung Bertemu Menteri Imigrasi, Bahas Negara Lain Minta Pulangkan Tahanan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, pertemuan itu merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 25 Nov 2024, 16:25 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2024, 16:25 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Gedung Utama Kejagung, Senin (25/11/2024).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Gedung Utama Kejagung, Senin (25/11/2024). (Liputan6.com/ Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan silaturahmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Salah satu yang dibahas adalah terkait permintaan negara lain kepada pemerintah Indonesia agar mengembalikan tahanan ke negeri asalnya.

Burhanuddin menyampaikan, pertemuan itu merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, dalam rangka koordinasi penegakan hukum.

"Pada intinya adalah sinegritas, kerja sama yang baik antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rangka tugas-tugas pengabdian kita di masyarakat," tutur ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang terjadi di sektor pemasyarakatan, seperti peralihan terpidana mati, Lembaga Pemasyarakatan yang kelebihan kapasitas, hingga peralihan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) yang akan dilimpahkan ke Kejagung.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengakui adanya permintaan dari sejumlah negara kepada Indonesia untuk melakukan transfer of prisoner atau mengembalikan terpidana ke negara asalnya.

"Tadi termasuk itu yang kami bahas, masalah transfer of prisoner. Yang ada permintaan dari negara, beberapa negara kepada pemerintah Indonesia," kata Agus.

Agus turut mengulas tentang pengembangan sumber daya manusia atau SDM dan pendampingan oleh Kejagung, dalam pelaksanaan program kerja dan anggaran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Syukur Alhamdulillah kita sudah mendapat dukungan dari Bapak Jaksa Agung untuk sama-sama bekerja demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara," Agus menandaskan.

Kejagung Tangkap Hendry Lie, Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. (Merdeka.com)

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Hendry Lie, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan adanya penangkapan sosok yang dikenal sebagai petinggi Sriwijaya Air tersebut.

"Diamankan di Bandara Soetta tersangka Hendry Lie," ujar Harli saat dikonfirmasi, Senin (18/11/2024).

Menurutnya, tersangka Hendry Lie ada di Bandara Soekarno-Hatta lantaran baru kembali dari Singapura. "Setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura," jelas dia.

Adapun kepulangannya ke Indonesia terkait dengan habisnya masa berlaku paspor milik tersangka Hendry Lie, yakni tanggal 27 November 2024.

"Yang bersangkutan selama ini menjalani pengobatan di Singapura," Harli menandaskan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa proses hukum akan tetap ditegakkan terhadap Hendry Lie (HL) yang telah menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Infografis Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya