Liputan6.com, Jakarta Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan judi online, yang di mana diantaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Perlu kami sampaikan bahwa untuk yang pegawai Kementerian Komdigi ada 9, sedangkan yang satu orang itu statusnya adalah staf ahli. Jadi memang 10," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengungkapkan, kawanan ini beraksi sejak April 2024. Menurut keterangan, situs online yang ingin lolos blokir wajib menyetor uang.
Advertisement
Wira mengungkapkan, jumlah yang disetor bervariasi, namun paling tinggi nilainya mencapai Rp24 juta per situs online.
"Jadi tiap website Rp24 juta yang paling besar, hanya Rp24 juta rupiah satu website. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan. Itu mulai bulan April sampai kemarin ditangkap," ungkap dia.
Pihaknya pun berhasil menyita asset senilai Rp176 miliar dari kasus ini. Di mana hal tersebut belum termasuk dalam penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dari April sampai tertangkap kemarin, Kita berhasil menyita aset senilai Rp 176 Milyar, itu yang berhasil kita sita, belum termasuk yang masih dalam penelusuran oleh PPATK," beber Wira.
24 Tersangka dan 4 DPO Judi Online
Dalam kasus ini, 24 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online yang libatkan pegawai Kementerian Komdigi. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengungkap peran-peran tersangka.
"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Senin (25/11/2024).
Karyoto menerangkan, peran masing-masing tersangka dan DPO dapat dikelompokkan menjadi tujuh bagian.
Pertama, 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola website judi insial A, BN, HE, dan DPO J. Kedua, 7 orang sebagai agen pencari website judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C.
Ketiga, 3 orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias N, MN dan DM. Keempat, 2 orang berperan memfilter, memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ.
Kelima, 9 orang oknum pegawai Kementerian Komdigi yang berperan mencari meng-scrolling website judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD.
Keenam, 2 orang berperan dalam TPPU inisial D dan E. Ketujuh, 1 orang inisial T. Adapun, dia berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya untuk tersangka inisial A alias M, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website.
Advertisement
Awal Mula Pengungkapan Kasus
Karyoto mengungkapkan, kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh anggota Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum.
Hasil patroli, menemukan website yang diduga menyelewengkan perjudian online. Di mana, website SULTANMENANG yang menawarkan berbagai jenis permainan perjudian seperti sport, slot, kasino, virtual sport, fishing, lotre dan adu ayam
"Kemudian dari temuan tersebut kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online tersebut atas nama inisial A, B dan menetapkan DPO J," ujar dia.
Karyoto mengembangkan, kasus itu kemudian dikembangkan. Alhasil didapati keterlibatan pelaku lain termasuk oknum dari internal Kementerian Komdigi yang berperan untuk menjaga agar website tersebut tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
"Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tersangka lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO," ucap dia.