Liputan6.com, Tenggarong Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara memastikan tetap memberikan perhatian penuh terhadap desa dan kelurahan yang tidak masuk dalam delineasi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasalnya, hal tersebut sudah diatur di Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang IKN.
Asisten III Sekretaris Kabupaten Kutai Kartanegara, Dafip Haryanto menyebut bahwa sejumlah wilayah Kukar mengalami penyesuaian batas, termasuk penciutan wilayah di beberapa kecamatan.
Baca Juga
"Wilayah seperti Kelurahan Jawa di Kecamatan Sangasanga, serta Kelurahan Muara Kembang dan Tama Pole di Kecamatan Muara Jawa, tidak termasuk dalam delineasi IKN," sebutnya.
Advertisement
"Kami pastikan bahwa desa dan kelurahan yang tidak termasuk dalam delineasi IKN akan tetap menjadi perhatian Pemkab Kukar, mereka tetap diakui dan akan terus kita bina,"Â imbuh Dafip.
Ia pun menegaskan, Pemkab Kukar berkomitmen tetap mengakui dan membina wilayah-wilayah tersebut sebagai bagian dari Kukar.
"Kami akan memastikan ada diskusi intensif dengan OIKN untuk menyelesaikan tapal batas desa yang bersinggungan langsung dengan wilayah IKN," tegas Dafip.
Tata Ulang Batas Wilayah
Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara, Sunggono mengungkapkan, penataan ulang batas wilayah desa dan kelurahan yang besentuhan langsung dengan IKN diperlukan. Ia meminta agar Pemkab Kukar dilibatkan dalam proses tersebut.
"Kami ingin memastikan bahwa dalam penataan ulang batas wilayah, OIKN melibatkan Pemkab Kukar untuk menjaga kejelasan administrasi dan pelayanan masyarakat," ungkapnya.
Sunggono mengatakan, Pemkab Kukar melihat keberadaan IKN sebagai peluang strategis sekaligus tantangan dalam mengelola wilayah yang beririsan.
"Dengan melibatkan semua pihak, termasuk OIKN, Pemkab Kukar berkomitmen memastikan pengelolaan wilayah berjalan efektif, baik untuk masyarakat yang berada di dalam maupun di luar delineasi IKN," katanya.
"Kami akan terus berkolaborasi untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan terbaik dan pengelolaan wilayah berjalan sesuai aturan yang berlaku," imbuh Sunggono.
Sebagai informasi, wilayah Kukar yang masuk dalam delineasi IKN mencakup enam kecamatan, yakni Samboja, Samboja Barat, Muara Jawa, Sangasanga, Loa Kulu, dan Loa Janan.
Namun, beberapa desa mengalami irisan antara wilayah Kukar dan IKN. Desa-desa tersebut meliputi, Desa Batuah, Loa Duri Ulu, Loa Duri Ilir, dan Bakungan di Kecamatan Loa Janan. Lalu, Desa Sungai Payang dan Jonggon Desa di Kecamatan Loa Kulu.
Wilayah IKN mencakup area seluas 152.660 hektare, yang merupakan gabungan dari dua kabupaten, yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kukar. Dari luas tersebut, 11 desa berada di PPU, sementara 48 desa dan kelurahan terletak di Kukar.
Â
(*)
Advertisement