Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Depok telah melaksanakan persidangan kekerasan anak pada Wensen School Indonesia dilakukan terdakwa Meita Irianty. Pada persidangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memberikan putusan hukuman penjara kepada terdakwa selama satu tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan pada persidangan membacakan putusan hukuman terhadap terdakwa Meita melakukan kekerasan pada balita. Pada persidangan tersebut, terdakwa tidak hadir pada persidangan namun mengikuti persidangan melalui online.
"Terdakwa secara sah bersalah dalam tindakan pidana kekerasan pada anak sebagaimana dalam dakwaan," ujar Bambang, Rabu (11/12/2024).
Advertisement
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok turut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa yang kini sedang hamil. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dikarenakan terbukti bersalah terhadap tindakan kekerasan pada korban berusia balita.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana selama satu tahun," terang Bambang saat membacakan putusan.
Tetap Ditahan
Bambang mengungkapkan, hukuman yang dijatuhkan dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa. Selanjutnya, Pengadilan Negeri Depok tetap meminta terdakwa tetap ditahan.
"Menjatuhkan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada anak korban MK (2 tahun) sejumlah Rp150 juta dan kepada anak korban AMW (9 tahun) sejumlah Rp150 juta dengan ketentuan restitusi diganti dengan kurungan selama lima bulan," ungkap Bambang.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memerintahkan untuk memusnahkan sejumlah barang bukti dan lainnya, seperti handphone Iphone dirampas untuk negara.Majelis hakim turut membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2 ribu.
"Demikian diputuskan dalam majelis hakim pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024," terang Bambang.
Advertisement
Lebih Ringan
Diketahui putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok.
Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Depok menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan, pidana tambahan dengan membayar restitusi ke korban inisial MK sekitar Rp331 juta dan korban AMW Rp321 juta, subsider tiga bulan kurungan.