Sengketa Pilwalkot Depok 2024, Paslon Imam-Ririn Cabut Gugatan di MK

Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Depok nomor urut 01 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq mencabut gugatan sengketa Pilwalkot Depok 2024 yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 08 Jan 2025, 14:40 WIB
Diterbitkan 08 Jan 2025, 14:40 WIB
Pasangan nomor urut satu Pilkada Depok, Imam-Ririn saat menemui para pendukungnya di halaman parkir Hotel Bumi Wiyata, Depok.
Pasangan nomor urut satu Pilkada Depok, Imam-Ririn saat menemui para pendukungnya di halaman parkir Hotel Bumi Wiyata, Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)

Liputan6.com, Jakarta Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Depok nomor urut 01 Imam Budi Hartono-Ririn Farabi A Rafiq mencabut gugatan sengketa Pilwalkot Depok 2024 yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam ruang sidang, paslon Imam-Ririn atau pun kuasa hukumnya tidak hadir.

“Depok mencabut permohonan dan tidak hadir di Persidangan,” tutur Hakim Konstitusi Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Awalnya, Saldi menyebutkan satu per satu nomor perkara yang akan disidangkan, hingga sampai pada perkara 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang disebutnya telah dicabut.

“Ini enak banget enggak ada yang mau dikerjakan tapi argonya jalan terus. Kota Depok enggak ada,” kelakar Saldi.

Diketahui, paslon 01 Imam-Ririn telah mendaftarkan gugatan sengketa Pilwalkot Depok 2024 ke MK pada Jumat, 6 Desember 2024 lalu dan teregistrasi dalam Perkara Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Imam-Ririn dalam permohonannya mendalilkan adanya praktik kecurangan dan atau pelanggaran berupa dengan politisasi ASN atau unsur birokrasi dalam Pilwalkot Depok 2024.

Praktik tersebut menurut mereka terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) sehingga tidak merepresentasikan perolehan suara yang sebenaranya dalam kontestasi Pilwalkot Depok 2024.

Untuk itu, dalam petitumnya Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Depok.

Selain itu, Imam-Ririn juga meminta agar majelis hakim memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS-TPS, yakni Kecamatan Cilodong, Kecamatan Cimanggis, Kecamatan Cipayung, Kecamatan Pancoran Mas, Kecamatan Sawangan, dan Kecamatan Sukmajaya.

Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK Dimulai Hari Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (8/1/2025) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati atau sengketa Pilkada 2024.

Seperti dilansir dari Antara, adapun dalam sidang sengketa Pilkada 2024 ini, MK menggunakan metode sidang panel. Di mana ada tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi.

Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

"Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, di Jakarta.

Sementara itu, hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit. Menurut dia, Anwar sedang dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.

"Kondisi Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit," tutur Enny.

 

MK: 314 Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Disidangkan Mulai 8 Januari

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 314 permohonan perselisihan atau sengketa hasil Pilkada 2024. Menurut Ketua MK Suhartoyo, semua akan disidangkan mulai 8 Januari mendatang.

"Menyongsong penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah pada 8 Januari 2025 mendatang, Mahkamah Konstitusi telah menerima pengajuan permohonan hasil pemilihan umum kepala daerah pada akhir 2024. Adapun data permohonan PHPU Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan," kata Suhartoyo dalam sidang pleno khusus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/1/2025).

Suhartoyo merinci, dari 314 perkara tersebut terbagi atas 242 perkara sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup), 23 permohonan sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan 49 permohonan sengketa Pemilihan Walikota (Pilwalkot).

Meski menghadapi ratusan perkara, namun Suhartoyo memastikan para hakim MK dan jajaran di institusinya bersiap dan menjalankan bimbingan teknis.

"Pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan Gugus Tugas, penyelenggaraan Workshop dan Coaching Clinic penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah, serta pengembangan sarana dan prasarana Gedung Mahkamah Konstitusi, termasuk modernisasi fasilitas persidangan," dia menandasi.

Sebagai catatan, kepada para pemohon Suhartoyo berpesan agar mengikuti ketentuan yang berlaku. Adapun tata cara beracara sengketa pilkada telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya