Liputan6.com, Tangerang Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian layak, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Tito pun menyebut, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia harus menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut maksimal di akhir Januari 2025. Ia juga mengatakan, kebijakan itu hanya berlaku bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga
"Saya sampaikan, paling lambat akhir Januari setiap daerah, Kabupaten/Kota membuat Peraturan Kepala Daerah yang membebaskan BPHTB, PBG, dan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, serta percepatan dari 45 hari menjadi 10 hari," sebutnya.
Advertisement
Tito mengungkapkan, penghapusan BPHTB dan percepatan layanan PBG tidak akan berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia pun menyebut, Kota Tangerang sebagai contoh hanya mengalami pengurangan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun.
"Nggak seberapa, di daerah lain, silakan melakukan exercise, tapi ini sekali lagi, untuk rakyat yang kurang mampu," ungkapnya.
Dapat Tempat Tinggal Layak
Tito memberikan apresiasi kepada Kota Tangerang atas inovasinya memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam. Selain itu, ia memuji langkah 89 daerah yang telah lebih dulu menerbitkan Perkada terkait kebijakan ini.
Ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau di pinggir kali.
"Dengan kebijakan ini, rakyat dapat memiliki tempat tinggal layak, dan kita berharap kualitas hidup mereka akan meningkat," ujar Tito.
(*)
Advertisement