Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid bersuara soal Peraturan Gubernur (Pergub) soal izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Pemerintah Daerah Khusus Jakarta.
Menurut dia, praktik poligami bertentangan dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Baca Juga
“Perjanjian HAM internasional menegaskan poligami merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan karena menciptakan ketidaksetaraan dalam relasi pernikahan,” kata Usman dalam keterangan pers diterima, Jumat (17/1/2025).
Advertisement
Usman meyakini, Pergub poligami tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan hak asasi manusia (HAM) yang telah dijamin oleh peraturan nasional dan internasional. Sebab, Komite HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertugas mengawasi pelaksanaan ICCPR telah menegaskan poligami harus dihapuskan karena praktik tersebut merendahkan martabat perempuan dan melanggar prinsip kesetaraan dalam pernikahan.
“Ketimbang membuat aturan yang diskriminatif terhadap perempuan, ada baiknya Penjabat Gubernur Jakarta maupun pemerintah secara umum membuat aturan yang memberikan akses yang setara bagi perempuan dalam hal mengajukan perceraian dan mendapatkan hak asuh anak,” ungkap Usman.
Dalam banyak kasus, lanjut Usman, ditemukan kesulit akses bagi perempuan dalam mengajukan perceraian. Hal itu membuat perempuan terjebak dalam lingkaran kekerasan rumah tangga yang berkepanjangan.
“Pasal 3 ICCPR memerintahkan negara yang meratifikasi Kovensi tersebut untuk memastikan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang setara dan poligami bertentangan dengan prinsip tersebut karena bersifat diskriminatif terhadap perempuan,” ujar pegiat HAM ini.
Usman menyampaikan, pada Pasal 5(a) CEDAW juga memerintahkan negara pihak untuk menghapus segala bentuk praktik yang menunjukan inferioritas dan/atau superioritas antara laki-laki dan perempuan atau peran stereotip laki-laki dan perempuan.
Pergub Poligami Wajib Direvisi
Usman pun mendesak, Pj Gubernur merevisi aturan tersebut dan memastikan kebijakan dibuat tidak melanggar hak ataupun mendiskriminasi perempuan.
“Penjabat Gubernur Jakarta harus mengutamakan kebijakan yang mendorong kesetaraan gender dan perlindungan HAM di lingkungan ASN,” Usman memungkasi.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta telah menerbitkan Pergub yang mengizinkan pegawai laki-laki yang memiliki istri untuk menikah lagi atau poligami.
Penerbitan aturan itu tertuang dalam Pergub nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.
Advertisement
Isi Pergub Baru Izinkan ASN Poligami
Berikut Isi aturan tentang ASN Pemprov Jakarta boleh poligami:
Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta 2025. Dalam keputusan itu, rancangan pergub ini masuk dalam jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.
Pada Pasal 4 mengatur syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang ingin mempunyai istri lebih dari satu alias poligami. Salah satunya, mendapat rekomendasi atau izin dari atasan.
Namun jika izin tidak diberikan, tetapi pegawai tersebut tetap berpoligami, maka pegawai terkait bakal terkena sanksi sesuai dengan aturan berlaku. Berikut bunyi aturan pada Pasal 4 tersebut:
Pasal 4:
1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.
2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Syarat ASN Boleh Poligami
Aturan terkait izin berpoligami untuk ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 5 yang terdiri dari dua ayat. Berikut bunyinya:
Berikut bunyi dari ayat (1):
Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. alasan yang mendasari Perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun Perkawinan;
b. mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
c. mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para Anak;
d. sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para Anak;
e. tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
f. memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang
Berikut isi, dari ayat (2):
Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:
a. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Advertisement