Pramono Larang ASN Jakarta Poligami, Kalau Melanggar Bakal Dipecat

Pramono mempersilahkan jika ada yang berniat poligami, asalkan bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama kepemimpinannya.

oleh Jonathan Pandapotan Purba Diperbarui 01 Feb 2025, 15:03 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2025, 15:03 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung dan Rano Karno.
Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung dan Rano Karno.(Liputan6.com/ Winda Nelfira)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta jangan pernah berpikir bisa berpoligami selama era kepemimpinan dirinya bersama Wakil Gubernur Jakarta terpilih Rano Karno.

Penegasan itu disampaikannya usai menerima gelar kehormatan "Abang" dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di di Pondok Pesantren Putra Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/2/2025).

Hal ini dipertegas dengan pernyataan Pramono yang merupakan penganut monogami.

"Saya penganut monogami dan bagi saya ASN di Jakarta jangan pernah berpikir mendapatkan poligami di era saya,” kata Pramono seperti dilansir Antara.

Pramono mempersilahkan jika ada yang berniat poligami, asalkan bukan ASN yang bekerja di Jakarta selama kepemimpinannya.

“Jadi, saya sampaikan terbuka, belum jadi gubernur saja sudah menyampaikan terbuka, saya penganut monogami. Yang lain monggo berpoligami, tetapi tidak ASN,” ujar Pramono.

 

Promosi 1

Bakal Dipecat

Selain itu, Pramono juga menyampaikan bahwa nantinya para ASN yang melanggar larangan tersebut ini bisa dipecat. Tak hanya ASN, Rano Karno (Bang Doel) dan Pramono juga dilarang untuk berpoligami.

"Ya gak diizinkan. Kalau gak diizinkan, dilanggar, kan dipecat. Bang Doel juga gak saya izinkan," kata Pramono.

"Udahlah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di Kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silahkan aja. Ini bagi ASN," lanjut Pramono.

 

Peraturan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan pedoman hukum yang jelas bagi ASN dalam menjalani kehidupan pribadi mereka, terutama terkait pernikahan dan perceraian.

Salah satu poin penting yang diatur dalam Pergub ini adalah syarat bagi ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang.

Prosedur ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku dan telah melalui proses pertimbangan yang matang.

Infografis Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta
Infografis Gaduh Pemberlakuan Pergub Poligami ASN Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya