Larang ASN Poligami, Pramono: Saya Penganut Monogami

Pramono juga tidak segan-segan memecat ASN yang melanggar dan tetap berpoligami.

oleh Winda Nelfira diperbarui 01 Feb 2025, 14:41 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2025, 14:41 WIB
Semringah, Pramono Anung-Rano Karno Tanggapi Hasil Hitung Cepat Pilkada Jakarta 2024
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung menegaskan, tak akan memberi izin poligami kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sebab, Pramono mengaku sebagai penganut monogami atau beristri satu.

"Ya saya penganut monogami. Dan saya sengaja dalam acara dalam suatu komunitas yang dominan kan tadi para pria, saya sengaja menyampaikan bahwa saya penganut monogami tulen. Bagi ASN di Jakarta selama saya menjabat, pasti tidak saya izinkan (poligami)," kata Pramono di Pondok Pesantren Putra Al Hamid, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu, (1/2/2025).

Dia juga memastikan, Wakil Gubernurnya Rano Karno (Si Doel) juga tidak akan memberikan izin kepada ASN DKI Jakarta untuk berpoligami. "Ya Bang Dul juga nggak akan izinkan," ujar dia.

Pramono juga tidak segan-segan memecat ASN yang melanggar dan tetap berpoligami.

Meski begitu, ia tak menjawab tegas apakah bakal mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang sebelumnya diteken Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.

"Sudah lah pokoknya saya penganut monogami dan saya akan merealisasikan dalam kehidupan sehari-hari di kantor Gubernur Jakarta. Kalau tempat lain monggo silahkan aja," kata Pramono.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang berisi juga izin poligami bagi ASN Jakarta.

Pada Pergub ini diatur ketentuan mengenai izin bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Salah satu syarat dalam Pergub menyebutkan, ASN yang ingin poligami harus memperoleh izin dari atasan.

Pj Gubernur Jakarta Klaim Pergub Poligami Demi Lindungi Keluarga ASN

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian adalah untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Teguh menjelaskan, perlindungan yang dimaksud dengan memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian di lingkungan ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Sehingga, kata Teguh, perkawinan atau perceraian tidak dilakukan semena-mena, termasuk poligami.

"Saya ingin sampaikan bahwa apa yang tercantum dari Pergub Nomor 2 Tahun 2025 bukan hal yang baru. Karena kami juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang sudah terbit lebih terdahulu," kata Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi kepada wartawan di Jakarta, dikutip Sabtu (18/1/2025).

"Semangatnya untuk melindungi keluarga ASN dengan cara memperketat aturan terkait perkawinan maupun perceraian. Bukan sebaliknya seakan-akan Pemprov DKI mengizinkan poligami," sambungnya.

Menurut Teguh, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan. Aturan ini diklaim telah dibahas sejak 2023 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.

"Ada beberapa kriteria atau persyaratan agar perkawinan yang dilakukan oleh ASN terlaporkan demi kebaikan. Termasuk bagaimana melindungi keluarga itu kalau terjadi perceraian. Jadi, semangat kami adalah melindungi," kata Teguh.

Teguh berharap, semua pihak terkait dapat mendalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025. Pergub ini, ujar dia, tidak bisa sekadar dipahami dari satu potong kalimat, namun harus dibaca secara komprehensif.

Menurut dia, Pemprov Jakarta terbuka terhadap semua saran dan masukan dengan diterbitkannya Pergub ini. "Kami berterima kasih jika ada masukan atau saran untuk kebaikan," ujar Teguh.

Infografis Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya