Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017.
Penyidik pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara tersebut.
Baca Juga
"Hari ini, Senin 3 Februari, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Kedua saksi yang diperiksa adalah Helmy Setiawan (HS) selaku pegawai PT PGN dan Rini Sumarmo (RM) selaku pegawai PT PGN.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Tessa.
Diketahui, lembaga antirasuah ini telah mencegah dua orang bepergian ke luar negeri.
Pengajuan pencegahan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero yang tengah diusut KPK.
Adapun dua orang yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi di PGN tersebut, salah satunya adalah seorang penyelenggara negara.
"Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Sudah Ada Tersangka
Ali menjelaskan pencegahan itu dimaksudkan agar dua orang tersebut dapat diperiksa oleh penyidik ketika dilakukan pemanggilan.
Karena itu, selama keterangan dua orang itu dibutuhkan, maka KPK dapat memperpanjang pencegahan.
"Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan," ujarnya.
Ali pun mengingatkan kepada siapapun yang dipanggil KPK untuk dimintai keterangan agar bersikap kooperatif. Sebab, pihak-pihak yang menghalangi proses hukum dapat dipidana.
"KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif," ucap Ali menandaskan.
Dalam perkara ini, KPK menduga kerugian yang diakibatkan oleh negara mencapai miliaran rupiah. Hanya saja untuk lebih rincinya, Ali belum dapat membeberkannya.
Kasus dugaan korupsi itu juga telah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Hanya saja KPK belum bersedia membeberkan identitas pihak-pihak yang telah dijadikan tersangka.
Advertisement