MK Kabulkan Penarikan Gugatan Sengketa Pilgub Sulut 2024

Majelis hakim juga memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 04 Feb 2025, 10:12 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 10:11 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada 2024, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw. 

“Mahkamah telah berkesimpulan terhadap permohonan penarikan perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum dan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tutur Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025).

Majelis hakim juga memerintahkan Kepaniteraan MK untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada Pemohon.

Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw mencabut gugatan sengketa Pilkada Sulut 2024 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin 13 Januari 2025.

Adapun perkara tersebut disidangkan Majelis Hakim Panel 1, dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Sebelumnya, Elly Lasut dan Hanny Pajouw mengajukan permohonan ke MK, dengan petitum meminta majelis hakim membatalkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024. 

Kemudian, Pemohon juga meminta agar majelis menetapkan Pihak Terkait, dalam hal pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Sulawesi Utara nomor urut 01 Yulius Selvanus- Johannes Victor Mailangkay, dibatalkan atau diskualifikasi dari gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara 2024. 

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Majelis memerintahkan KPU Sulawesi Utara untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Sulawesi Utara tanpa diikuti Pihak Terkait atau pasangan calon nomor urut 01. 

Sedangkan dalam petitum alternatifnya, Pemohon meminta agar KPU RI mengambil alih pemungutan suara ulang.

 

MK Gelar Sidang Putusan Sela 158 Perkara Sengketa Pilkada 2024 pada Selasa Hari ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada hari ini, Selasa (4/2/2025).

Sidang putusan gugur atau tidaknya suatu perkara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB. Sidang digelar secara pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta.

"Persidangan untuk pengucapan ketetapan dan putusan dalam perkara PHPU gubernur, bupati, dan wali kota dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Suhartoyo, seperti dilansir dari Antara.

MK meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Adapun pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu 5 Februari 2025.

Dari total 310 perkara tersebut, 23 di antaranya merupakan sengketa pemilihan gubernur. Sementara itu, sengketa pemilihan bupati berjumlah 238 perkara dan 49 perkara lainnya ialah sengketa pemilihan wali kota.

Sebelum sidang putusan dismissal ini, MK telah rampung menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan untuk 310 perkara pada tanggal 8-31 Januari 2025. Kedua sidang tersebut digelar dengan metode panel.

Tiga panel hakim sudah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Sebagaimana Pasal 56 Peraturan MK (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, perkara perselisihan hasil pilkada diputus oleh MK dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7-11 Maret 2025.

Polri Siapkan Pengamanan untuk Momen Putusan Sengketa Pilkada di MK

Sementara itu, Polri memastikan kesiapan dalam melakukan pengamanan, khususnya di sekitaran gedung sidang saat Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyampaikan, pihaknya selalu melakukan langkah-langkah sesuai dengan amanah undang-undang. Mulai dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat atau kamtibmas, melindungi, mengayomi, hingga proses penegakan hukum.

"Terkait dengan adanya putusan MK, setiap tahapan, dari mulai awal pilkada, sampai dengan tahap ini, tentu Polri sudah mempersiapkan dan merencanakan tahapan pengamanan. Harapannya, sudah kita bisa lihat, yaitu situasi aman dan kondusif," tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Menurutnya, perhelatan Pilkada Serentak 2024 tidak terlepas dari seluruh elemen masyarakat, partai politik, komponen stakeholder, tokoh masyarakat, serta semua pihak yang berpartisipasi termasuk penyelenggara, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

"Yang terdepan kan adalah dari Polda-Polda. Namun, Polri sudah memberikan jaminan keamanan untuk hal ini, tidak lepas juga kolaborasi dan sinergi dengan TNI," kata Trunoyudo.

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya