Aktivis 98 Optimistis RUU TNI Bakal Atur Batas Penugasan Militer di Ranah Sipil

Dia beralasan, aspek-aspek yang dibahas dalam revisi itu justru mengatur rambu-rambu penugasan untuk TNI di wilayah jabatan operasional dan profesional pada Kementerian dan Lembaga negara yang tidak boleh dilanggar.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 18 Mar 2025, 08:08 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2025, 00:23 WIB
50 Ribu Pasukan Gabungan Ikuti Apel Kesiapan Natal dan Tahun Baru
Anggota TNI saat mengikuti Apel Kesiapan Natal, Tahun Baru 2019 serta menjelang Pemilu legislasi dan Presiden 2019 di Monas, Jakarta, Jumat (30/11) (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Haris Rusly Moti, eksponen Gerakan Mahasiswa 1998 Yogyakarta angkat suara terkait revisi UU TNI. Menurut dia, aturan yang tengah digodok di DPR itu tidak menyalahi semangat reformasi.

Dia beralasan, aspek-aspek yang dibahas dalam revisi itu justru mengatur rambu-rambu penugasan untuk TNI di wilayah jabatan operasional dan profesional pada Kementerian dan Lembaga negara yang tidak boleh dilanggar.

“Karena itu, revisi tersebut dianggap tak bisa memunculkan kembali ’dwifungsi ABRI’ sebagaimana dikhawatirkan,” kata Haris dalam keterangan diterima, Selasa (18/3/2025).

Haris tak sepakat saat ada istilah militerisme rebound dengan hadirnya RUU TNI. Dia meyakini hal itu adalah omong kosong karena pembahasan beleid tersebut tetap mengedepankan aturan sipil yang direpresentasi anggota dewan sebagai wakil rakyat.

“Proses pembahasan RUU TNI dilakukan oleh DPR yang merepresentasikan kepentingan sipil. Anggota DPR, selain merupakan wakil rakyat, juga berasal dari berbagai parpol yang merupakan organisasi politik sipil,” ujar mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD) ini.

Haris meyakini, TNI mampu membuktikan diri untuk tunduk pada keputusan lembaga negara yang dikendalikan sipil. Tidak seperti masa Orde Baru, dimana TNI ikut membuat UU lantaran memiliki peran Sosial Politik (Sospol) yang antara lain disalurkan melalui parlemen.

“Kala itu, TNI memiliki Fraksi ABRI di DPR/ MPR yang disupervisi oleh Kasospol ABRI. Keberadaan Fraksi ABRI maupun jabatan Kasospol, sejak era reformasi telah ditiadakan,” papar Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Promosi 1

Yakin Tak Ada Dwifungsi

Haris menegaskan, bangkitnya dwifungsi tidak beralasan karena TNI sudah lama tak lagi mempunyai fungsi sosial dan politik. Apalagi, militer juga tidak mempunyai kewenangan terlibat langsung membuat peraturan yang mengatur dirinya sendiri seperti di era Orde Baru.

”Dalam pembahasan revisi UU di DPR, TNI hanya dimintai masukan terkait hal-hal yang mengatur lembaga tersebut. Pada akhirnya, TNI hanya menjadi pelaksana dari UU yang dibuat dan diputuskan oleh DPR,” dia menutup.

Infografis Pasal-Pasal Kontroversial Revisi UU TNI.
Infografis Pasal-Pasal Kontroversial Revisi UU TNI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya