Puan: UU TNI Tetap Berlandaskan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

Puan menjelaskan fokus substansi revisi UU. Pertama adalah di Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Puan menyatakan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, menjadi 16 tugas pokok.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 20 Mar 2025, 19:56 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 14:08 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan UU TNI yang baru ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi supremasi sipil.
Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan UU TNI yang baru ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi supremasi sipil. (Delvira Hutabarat).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan UU TNI yang baru ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi supremasi sipil.

“DPR bersama Pemerintah menegaskan bahwa perubahan undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil, hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Puan menjelaskan fokus substansi revisi UU. Pertama adalah di Pasal 7 terkait dengan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang atau OMSP. Puan menyatakan, pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, menjadi 16 tugas pokok. 

“Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” kata Puan.

Fokus kedua pada perubahan UU TNI yaitu terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif pada kementerian dan lembaga (K/L) yang ada dalam pasal 47. Dari yang awalnya 10 menjadi 14 posisi jabatan bagi TNI aktif di K/L.

“Sebagaimana diketahui bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di beberapa kementerian dan lembaga, yang semula berjumlah 10 menjadi 14 berdasarkan permintaan pimpinan dan kementerian/lembaga dan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku di lingkungan kementerian dan lembaga tersebut,” papar Puan.

“Di luar penempatan pada 14 kementerian/lembaga yang telah disebutkan, TNI dapat menduduki jabatan sipil lainnya setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” imbuhnya.

Lalu fokus ketiga pada perubahan UU TNI adalah soal penambahan masa dinas keprajuritan. Hal ini disepakati DPR bersama Pemerintah karena berkaitan dengan sisi keadilan bagi prajurit yang telah setia mengemban tugas menjaga pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit. Masa dinas yang semula diatur sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi Perwira, dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan,” terang Puan.

 

Promosi 1

14 Pos Jabatan Bagi Prajurit TNI di Kementerian/Lembaga

Berikut 14 pos jabatan bagi prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga sesuai UU TNI yang baru:

Daftar Kementerian/Lembaga eksisting:

1. Koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, 

2. Pertahanan Negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional

3. Sekretaris Militer Presiden (dalam UU TNI baru menjadi Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden)

4. Badan Intelijen Negara

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara

6. Lembaga Ketahanan Nasional

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional

8. Badan Narkotika Nasional

9. Mahkamah Agung

Daftar 5 Kementerian/Lembaga tambahan:

10. Badan Nasional Pengelolaan 

Perbatasan (BNPP)

11. Badan Penanggulangan Bencana

12. Badan Penanggulangan Terorisme

13. Badan Keamanan Laut

14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI.
Infografis Pemerintah dan DPR Kebut Bahas Revisi UU TNI. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya