Sidang Hakim Tukang Selingkuh Digelar Tertutup

Majelis Kehormatan Hakim mulai menyidangkan Hakim Acep Sugiana atas dugaan asusila yakni melakukan perselingkuhan.

oleh Widji Ananta diperbarui 03 Jul 2013, 10:28 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2013, 10:28 WIB
sidang-ilustrasi-130703b.jpg
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) mulai menyidangkan Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep Sugiana atas dugaan asusila yakni melakukan perselingkuhan terhadap 4 perempuan. Namun, sidang berlangsung tertutup.

Sidang dipimpin Suparman Marzuki dengan anggota Taufiqurahman Syahuri, Ibrahim, Jaya Ahmad Jayus, I Made Tara, Salman Luthan, dan Supandi. Sidang digelar di Ruang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung, Rabu (3/7/2013).

Hakim Acep datang ke ruang sidang didampingi 2 pengacaranya. Saat sidang dimulai, Ketua MKH meminta Acep memperkenalkan diri di depan 7 Majelis Kehormatan Hakim. Pria kelahiran 3 Maret 1977 ini, kemudian menjawab seluruh pertanyaan Majelis seputar NIP, pangkat, dan tempat tinggal.

Usai mendengarkan biodata hakim terlapor Acep, Ketua MKH, Suparman Marzuki pun menyatakan sidang akan digelar secara tertutup. Menurutnya, hal itu karena berhubungan dengan tindakan asusila yang dituduhkan kepada Acep.

"Sidang dinyatakan tertutup, dimohonkan agar semua awak media bersedia keluar dari ruangan sidang," kata Suparman.

Acep Sugiana diduga berselingkuh dengan 4 perempuan sekaligus. Acep yang merupakan hakim PN Singkawang itu dilaporkan oleh istri kedua dan selingkuhannya ke Komisi Yudisial (KY). Ceritanya, Acep bercerai dengan istri pertama dan menikah lagi. Istri keduanya kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Saat itulah perselingkuhan itu terjadi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, AS diduga kuat berselingkuh dengan 4 perempuan. Sebanyak 2 dari 4 orang itu adalah karyawan pengadilan dan perempuan yang perkara perceraiannya ditangani oleh Acep. (Ary/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya