DPRD DKI: Putusan Kenaikan Tarif Angkutan Umum 2 Hari Lagi

Keputusan mengenai kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta akan diumumkan DPRD DKI dalam 2 hari ke depan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 08 Jul 2013, 17:38 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2013, 17:38 WIB
tarif-angkot-naik-6-130625d.jpg
Keputusan mengenai kenaikan tarif angkutan umum di DKI Jakarta hingga hari ini belum juga dikeluarkan DPRD DKI. Padahal Pemprov DKI telah mengajukan besaran tarif angkutan sejak 2 pekan lalu.

"Hasilnya belum ada kesepakatan. Masih pro dan kontra dan plus minus. Dalam 1 atau 2 hari ini," ujar Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Menurutnya ada 2 permasalahan yang menjadi kendala, yaitu tarif bus kecil seperti mikrolet, bus sedang, dan bus besar disamakan menjadi Rp 3.000. Kemudian pemberian retribusi yang dikaitkan dengan kenaikan tarif. Untuk itu, masih perlu dibahas lagi di tingkat pimpinan dewan.

Ferrial menyarankan agar Pemprov DKI menaikkan tarif angkutan umum terlebih dahulu, kemudian baru mengurusi masalah retribusi.

"Kondisi seperti ini bukan sekarang saja, yang tahun lalu itu 2 bulan baru selesai. Ini tidak bisa diputuskan seketika saja, kita punya hak itu. Tapi ya tarifnya jangan ketinggian. Win-win-lah (sama-sama), yang penting masyarakat dan pengusaha harus bisa menerima. Kenaikan tarif berlaku 20 persen hingga 50 persen terlalu tinggi," kata Ferrial. (Frd/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya