Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) bersama Federasai Guru Independen Indonesia serta sejumlah organisasi orangtua murid akan segera melakukan somasi terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Somasi itu terkait penerapan Kurikulum 2013 yang dianggap sangat merugikan.
"Kami meminta agar kurikulum 2013 ditunda sampai benar-benar siap diterapkan," ujar Sekjen FSGI Retno Lystiarti di LBH Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Pada kesempatan yang sama, Direktur LBH Jakarta Bidang Pendidikan, Mayong mengatakan, kurikulum 2013 cacat prosedural dan cacat materiil substantif. Cacat prosedural karena kurikulum 2013 telah melangkahi regulasi yang ada.
"Jelas ini menabrak regulasi yang ada. PP (Peraturan Pemerintah)-nya baru mau dibuat, kurikulumnya sudah diterapkan. Harusnya kalau mau mengacu pada PP 2005 dengan merevisi terlebih dahulu," kata Mayong.
Kedua, lanjut Mayong, kurikulum 2013 cacat materiil substantif, karena banyak hal yang melanggar prinsip-prinsip tujuan pendidikan nasional. "Maka itu kami yakin MA (Mahkamah Agung) dapat mengabulkan jika nanti dilakukan uji materi," tutur Mayong.
Hal yang sama juga diutarakan Sekjen FGII Iwan Hermawan. Menurutnya kurikulum 2013 telah banyak membawa dampat buruk bagi dunia pendidikan meskipun masih tahap percobaan.
"Banyak guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang harus dimutasi gara-gara tak dapat menerapkan kurikulum ini. Guru bahasa Inggris juga. Intinya banyak dampak buruk akibat kurikulum 2013," imbuh Iwan. (Sul/Mut)
"Kami meminta agar kurikulum 2013 ditunda sampai benar-benar siap diterapkan," ujar Sekjen FSGI Retno Lystiarti di LBH Jakarta, Kamis (11/7/2013).
Pada kesempatan yang sama, Direktur LBH Jakarta Bidang Pendidikan, Mayong mengatakan, kurikulum 2013 cacat prosedural dan cacat materiil substantif. Cacat prosedural karena kurikulum 2013 telah melangkahi regulasi yang ada.
"Jelas ini menabrak regulasi yang ada. PP (Peraturan Pemerintah)-nya baru mau dibuat, kurikulumnya sudah diterapkan. Harusnya kalau mau mengacu pada PP 2005 dengan merevisi terlebih dahulu," kata Mayong.
Kedua, lanjut Mayong, kurikulum 2013 cacat materiil substantif, karena banyak hal yang melanggar prinsip-prinsip tujuan pendidikan nasional. "Maka itu kami yakin MA (Mahkamah Agung) dapat mengabulkan jika nanti dilakukan uji materi," tutur Mayong.
Hal yang sama juga diutarakan Sekjen FGII Iwan Hermawan. Menurutnya kurikulum 2013 telah banyak membawa dampat buruk bagi dunia pendidikan meskipun masih tahap percobaan.
"Banyak guru Teknologi Informasi dan Komunikasi yang harus dimutasi gara-gara tak dapat menerapkan kurikulum ini. Guru bahasa Inggris juga. Intinya banyak dampak buruk akibat kurikulum 2013," imbuh Iwan. (Sul/Mut)