Sakit Perut, Nazaruddin Batal Bersaksi untuk Irjen Djoko

Nazaruddin mengeluh sakit perut sejak semalam.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Jul 2013, 12:29 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2013, 12:29 WIB
nazaruddin-pengacara130222c.jpg
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin batal bersaksi pada sidang lanjutan perkara korupsi proyek simulator SIM di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Giri Purbadi, terpidana suap wisma atlet tersebut mengeluh sakit perut sejak semalam.

"Nazaruddin tidak jadi ke Jakarta. Tidak jadi bersaksi karena dia bilang perutnya masih sakit," ujar Giri saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Giri menjelaskan, Nazaruddin yang sempat menjadi buronan interpol itu juga memberikan surat keterangan mengenai sakitnya kepada petugas KPK yang datang dari Jakarta untuk menjemputnya. "Sudah kasih surat ke KPK. Yang mau jemput Nazaruddin (petugas KPK) juga sudah pulang barusan," terang dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menjadwalkan pemeriksaan Nazaruddin sebagai saksi dalam sidang Djoko Susilo hari ini. Keterangan Nazaruddin menjadi sangat ditunggu-tunggu lantaran dirinya dianggap sebagai pihak yang mengarahkan Djoko Susilo untuk memberikan uang kepada sejumlah anggota dewan.

Dalam kesaksiannya, ketua penitia lelang proyek tersebut, Teddy Rusmawan juga menyebutkan bahwa Nazaruddin yang saat itu duduk di Komisi III DPR pernah menawarkan anggaran Rp 600 miliar untuk kepolisian. Anggaran ini, kata dia, bukan khusus untuk proyek simulator SIM, melainkan untuk anggaran kepolisian secara keseluruhan.

Selain itu, perusahaan Nazaruddin diduga pernah mengikuti tender dalam proyek tersebut. Ada 5 perusahaan yang mengikuti tender proyek senilai Rp 196 miliar pada 2011 ini.

Kelima perusahaan adalah PT Bentina Agung, PT Digo Mitra Slogan, PT Dasma Pertiwi, PT Kolam Intan Prima, dan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi. Dari kelima perusahaan itu, PT Digo Mitra Slogan dan PT Kolam Intan Prima diduga milik Nazaruddin.

Perusahan milik Nazaruddin kalah tender dalam pengadaan pada 2011 tersebut. Pemenang tender adalah PT Citra Mandiri Metalindo Abadi milik Budi Susanto. Tetapi, pada 2010 perusahaan Nazaruddin adalah pemenang tender pada proyek serupa. (Ary/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya