Menangkan Gugatan, Khofifah: Ada Cahaya Keadilan

Khofifah yang semula dicoret oleh KPU Jatim itu menyatakan keputusan DKPP ini akan menjadi semangat baru.

oleh Widji Ananta diperbarui 31 Jul 2013, 17:13 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2013, 17:13 WIB
khofifah-menang130731b.jpg
Khofifah Indar Parawansa menyambut baik keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengabulkan gugatannya atas Komisi Pemilihan Umum Daerah Jawa Timur. Calon Gubernur Jatim yang semula dicoret oleh KPU Jatim itu menyatakan keputusan ini akan menjadi semangat baru.

"Menjadi semangat baru, dan menimbulkan sinergi. Kami lihat ada cahaya keadilan yang muncul dari DKPP ini," kata Khofifah yang juga Ketua Muslimat Nahdlatul Ulama ini di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Menurut Khofifah, dari awal tim kuasa hukumnya menyerahkan semua keputusan ke DKPP. Dan akhirnya, keputusan DKPP memihak memenangkannya. "Ini berjalan pararel dan kami serahkan keputusan strategis bagaimana proses kelanjutan karena semua putusan DKPP final dan mengikat," tutur dia.

Khofifah berharap, dengan penonaktifan 3 komisioner bisa membuat KPUD Jatim lebih netral lagi dalam menyelenggarakan Pilkada Jatim sesuai kode etik. "Kalau sudah pernah mendapat sanksi, mudah-mudahan makin hati-hati, makin netral, itu kan kode etik. Jadi ada asas prefesional, netralitas," ujar Khofifah.

Herman Sumawiredja yang menjadi pasangannya dalam Pilkada Jatim kali ini menegaskan harapannya agar KPU Pusat segera melaksanakan perintah DKPP untuk meninjau semua keputusan KPUD Jawa Timur. Dia berharap agar 2 hari ke depan sudah mendapatkan putusan tersebut.

"KPU akan laksanakan putusan ini, dan mengembalikan hak politik pasangan kami secepatnya. 2 Hari ke depan kami sudah bisa terima putusan tersebut, karena sudah mau libur Lebaran," pungkas Herman.

Sebelumnya, pasangan Khofifah-Herman dicoret oleh KPUD Jatim. Dinyatakan tidak lolos dengan alasan kurangnya persentase dukungan partai. Dukungan dari Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan dinyatakan tidak sah karena dinyatakan terdapat dukungan ganda. Sehingga pasangan ini hanya didukung oleh PKB.

Namun, Khofifah dan Herman kemudian menggugat putusan KPUD Jatim itu ke DKPP. Dan akhirnya, dinyatakan dukungan dari PPNUI dan PK yang diberikan kepada pasangan Khofifah-Herman, sah. (Eks/Sss)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya