Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku bersyukur dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memenangkan gugatan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa-Herman Sumawiredja atas KPU Jawa Timur.
Selanjutnya, PKB meminta kepada Komisi Pemilihan Umum agar menjalankan keputusan DKPP dan mencabut keputusan KPU Jatim.
"Kami meminta KPU Pusat sesuai putusan DKPP untuk keputusan KPU Jatim itu," kata Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PKB, Syaifullah Maksum, ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Menurutnya, hasil keputusan DKPP itu harus segera dijalankan oleh KPU. "Kalau perlu malam ini. Intinya kami ingin Khofifah ikut dalam Pilgub," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, dengan cepat pula PKB dapat melakukan konsolidasi untuk menjalankan mesin partai. "Kami memaksimalkan waktu yang tersisa untuk mempersiapkan. PKB intinya utuh dan solid," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DKPP Jimly Asshiddique dalam membacakan hasil keputusan, telah memerintahkan KPU Pusat untuk memerintahkan KPU Jatim mengembalikan hak konstitusi pasangan ini.
Dia menambahkan, KPU Pusat harus bergerak cepat memulihkan pencalonan Khofifah-Herman terkait pencalonan mereka dalam Pilkada Jatim.
Sebelumnya diberitakan, pasangan Khofifah-Herman digugurkan oleh KPU Jatim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena persentase dukungan dari partai politik kurang dari 15 persen. Khofifah-Herman menduga pencoretan ini disebabkan adanya pemalsuan dukungan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK) ke pasangan lain. (Ado)
Selanjutnya, PKB meminta kepada Komisi Pemilihan Umum agar menjalankan keputusan DKPP dan mencabut keputusan KPU Jatim.
"Kami meminta KPU Pusat sesuai putusan DKPP untuk keputusan KPU Jatim itu," kata Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu PKB, Syaifullah Maksum, ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Menurutnya, hasil keputusan DKPP itu harus segera dijalankan oleh KPU. "Kalau perlu malam ini. Intinya kami ingin Khofifah ikut dalam Pilgub," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, dengan cepat pula PKB dapat melakukan konsolidasi untuk menjalankan mesin partai. "Kami memaksimalkan waktu yang tersisa untuk mempersiapkan. PKB intinya utuh dan solid," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua DKPP Jimly Asshiddique dalam membacakan hasil keputusan, telah memerintahkan KPU Pusat untuk memerintahkan KPU Jatim mengembalikan hak konstitusi pasangan ini.
Dia menambahkan, KPU Pusat harus bergerak cepat memulihkan pencalonan Khofifah-Herman terkait pencalonan mereka dalam Pilkada Jatim.
Sebelumnya diberitakan, pasangan Khofifah-Herman digugurkan oleh KPU Jatim sebagai calon gubernur dan wakil gubernur karena persentase dukungan dari partai politik kurang dari 15 persen. Khofifah-Herman menduga pencoretan ini disebabkan adanya pemalsuan dukungan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK) ke pasangan lain. (Ado)