Penahanan 10 Warga Cikini, Jokowi: Pembatas Jalan Jangan Dipindah

Jokowi menilai pemindahan rambu-rambu lalu lintas seperti pembatas jalan merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 01 Agu 2013, 16:25 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2013, 16:25 WIB
jokowi-tanahabang130731b.jpg
Sepekan lalu, PT Magna Tera, pengembang Cikini Gold Centre (CGC) PD Pasar Jaya melaporkan 10 warga RW 01 Cikini Ampiun, Menteng, Jakarta Pusat, dengan tuduhan penghancuran, perusakan serta pemerasan. Sebab, warga tersebut telah menggeser pembatas jalan. 10 Warga Cikini itupun ditahan di Polsek Menteng.

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan pemindahan rambu-rambu lalu lintas seperti pembatas jalan merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan. Apabila memang terbukti bersalah, sesuai aturan maka memang perlu dilakukan teguran hingga penahanan.

"Ya kalau aturannya memang ditahan, ditahan," ujar pria yang akrab Jokowi itu di Balaikota DKI, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Sebab menurut Jokowi, apabila dilakukan pembiaran maka semua warga akan dengan bebas dan seenaknya memindahkan rambu-rambu jalan. Jika tidak ada pembatas jalan, misalnya, maka arus kendaraan bisa saja terganggu. Sehingga sama saja dengan melanggar ketertiban umum.

"Jangan dong, nanti kalau semua orang bisa memindahkan, rambu-rambu dipindahkan, pembatas jalan dipindahkan, juga rambu dicopot atau dihilangin, ya nggak bener," kata mantan walikota Surakarta itu.

Dari pengakuan warga, pembatas itu digeser karena telah memakan jalan atau akses fasilitas umum. Pembatas itu dinilai merugikan warga.

"Dengan dibatasi itu jalan menjadi sempit. Perjanjiannya, PD Pasar Jaya janji akan memberi lahan 4,8 meter untuk warga sebagai akses fasilitas umum," kata seorang ibu yang suaminya ditahan polisi saat mengadu ke kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2013).

Karena perusahaan tidak memberi 4,8 meter akhirnya, warga berinisiatif menggeser pembatas jalan tadi. Tapi aksi warga itu dilaporkan ke polisi dan berbuntut penahanan 10 orang.

Pendamping Hukum dari LBH Jakarta, Johanes Gea mengatakan dengan alat seadanya, akhirnya warga menggeser pembatas jalan yang sudah menggangu akses jalan ke dalam pemukiman. Akibat pembatas jalan itu, jalanan yang biasa digunakan warga menjadi sangat sempit.

"Akhirnya warga memang menggeser pembatas jalan. Sudah sempit soalnya," kata dia. Tidak hanya itu, adanya pembatas jalan juga menutup akses bagi mobil pemadam kebakaran untuk masuk. Apalagi, daerah Pegangsaan, Menteng merupakan daerah padat penduduk. (Ism/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya