Korban minuman keras oplosan terus berjatuhan. Supriyadi dan Mulyadi tewas setelah sehari menjalani perawatan di rumah sakit akibat miras oplosan.
Selain mereka, juga terdapat 1 korban dalam keadaan kritis, yaitu Ray Setiawan, dan dirawat di ruang ICU di salah satu RS di Jakarta.
"Supriyadi membeli minuman keras jenis ginseng di warung milik Robert Sudrajat, Jumat dinihari. Sedangkan Ray setiawan membeli 1 botol seharga Rp 50 ribu juga di Robert," kata Kasat Reskrim Polres Jakut, AKBP Daddy Hartady, Jumat (23/8/2013).
Robert membuka lapak jamunya di Jl Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat. Kini, Robert telah diamankan dan pihak kepolisian sudah melakukan penggeledahan di tokonya.
"Beberapa jerigen arak dan beberapa botol ginseng yang telah dioplos dan siap jual ditemukan. Menurut tersangka, seluruh minuman dicampur lalu dimasukkan ke jerigen ukuran 30 liter dan didiamkan selama 1 hari (24 jam ) dan akhirnya menjadi minuman Ginseng," jelas Daddy.
Robert dijerat dengan Pasal 146 ayat 2 jo Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2 UU No 18/2012 tentang pangan, subsider Pasal 136 jo Pasal 75 ayat 1 UU No 18/2012 tentang pangan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sebelumnya, di Kemayoran, 14 orang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan. Kasus ini berawal pada Minggu 18 Agustus lalu, puluhan orang menenggak miras oplosan yang dibuat Rendy, pedagang Jamu. Mereka baru merasakan dampaknya pada Senin 19 Agustus dinihari. (Yus/Mut)
Selain mereka, juga terdapat 1 korban dalam keadaan kritis, yaitu Ray Setiawan, dan dirawat di ruang ICU di salah satu RS di Jakarta.
"Supriyadi membeli minuman keras jenis ginseng di warung milik Robert Sudrajat, Jumat dinihari. Sedangkan Ray setiawan membeli 1 botol seharga Rp 50 ribu juga di Robert," kata Kasat Reskrim Polres Jakut, AKBP Daddy Hartady, Jumat (23/8/2013).
Robert membuka lapak jamunya di Jl Budi Mulia, Kelurahan Pademangan Barat. Kini, Robert telah diamankan dan pihak kepolisian sudah melakukan penggeledahan di tokonya.
"Beberapa jerigen arak dan beberapa botol ginseng yang telah dioplos dan siap jual ditemukan. Menurut tersangka, seluruh minuman dicampur lalu dimasukkan ke jerigen ukuran 30 liter dan didiamkan selama 1 hari (24 jam ) dan akhirnya menjadi minuman Ginseng," jelas Daddy.
Robert dijerat dengan Pasal 146 ayat 2 jo Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2 UU No 18/2012 tentang pangan, subsider Pasal 136 jo Pasal 75 ayat 1 UU No 18/2012 tentang pangan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan 3 UU No 36/2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 KUHPidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.
Sebelumnya, di Kemayoran, 14 orang tewas akibat menenggak minuman keras oplosan. Kasus ini berawal pada Minggu 18 Agustus lalu, puluhan orang menenggak miras oplosan yang dibuat Rendy, pedagang Jamu. Mereka baru merasakan dampaknya pada Senin 19 Agustus dinihari. (Yus/Mut)