Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus proyek Hambalang. KPK memastikan jadwal untuk pemeriksaan yang bersangkutan sudah ada.
"Memang dijadwalkan minggu ini kepada tersangka Hambalang Andi Alfian. Kalau pun tidak sempat minggu ini, paling lambat minggu depan," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Lantas apakah Abraham akan melakukan penahanan usai pemeriksaan itu digelar? "Yang saya bisa pastikan bahwa mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pasti ditahan," imbuhnya.
Sedangkan terkait dengan kerugian negara, Abraham mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sudah memasuki tahapan finalisasi. "Sebenarnya sudah rampung. Tinggal totalnya, mungkin paling lambat minggu depan," ujarnya.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Selain Anas, KPK juga sudah menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor.
KPK menduga Anas menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, sedangkan 3 orang lainnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.
Sejauh ini, baru Deddy Kusdinar yang ditahan. KPK baru satu kali memeriksa Andi sebagai tersangka, tetapi tidak langsung melakukan penahanan. Demikian juga dengan Teuku Bagus yang tidak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka. (Ali)
"Memang dijadwalkan minggu ini kepada tersangka Hambalang Andi Alfian. Kalau pun tidak sempat minggu ini, paling lambat minggu depan," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Lantas apakah Abraham akan melakukan penahanan usai pemeriksaan itu digelar? "Yang saya bisa pastikan bahwa mereka yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pasti ditahan," imbuhnya.
Sedangkan terkait dengan kerugian negara, Abraham mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sudah memasuki tahapan finalisasi. "Sebenarnya sudah rampung. Tinggal totalnya, mungkin paling lambat minggu depan," ujarnya.
Dalam kasus Hambalang, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Selain Anas, KPK juga sudah menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Mallarangeng, dan mantan Direktur Operasional I PT Adhi-Wika, Teuku Bagus Muhamad Noor.
KPK menduga Anas menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain, sedangkan 3 orang lainnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang.
Sejauh ini, baru Deddy Kusdinar yang ditahan. KPK baru satu kali memeriksa Andi sebagai tersangka, tetapi tidak langsung melakukan penahanan. Demikian juga dengan Teuku Bagus yang tidak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka. (Ali)