Bripka Farid Fudin, anggota Satuan Lalu Lintas Polda Metro Jaya penilang mobil Ferrari kuning yang menerobos busway di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, mendapat penghargaan. Mobil kuda jingkrak bernomor polisi B 430 SCD itu ditilang Bripka Farid pada Rabu 28 Agustus lalu.
"Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Puji Hartanto pun memberikan penghargaan kepada anggota Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu," tulis keterangan resmi Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook dan twitter resmi.
Penghargaan diberikan untuk mengapresiasi kinerja Bripka Farid Fudin yang melakukan tindakan tegas dalam bertugas. Bripka Farid Fudin disebutkan dengan tegas menegakkan hukum kepada pelanggar lalu lintas tanpa pandang bulu.
Sementara, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengingatkan seluruh anggotanya untuk berlaku tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan berlalu lintas.
"Tak ada alasan apapun bagi pengendara mobil menerobos jalur busway," kata Hindarsono dalam keterangan tertulis. Namun polisi akan memberikan kebebasan kepada pengendara yang memang sedang mengantar orang sakit, mau melahirkan dan sebagainya. JKN, pengemudi Ferrari itu terancam 2 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. (Ism)
"Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Puji Hartanto pun memberikan penghargaan kepada anggota Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu," tulis keterangan resmi Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook dan twitter resmi.
Penghargaan diberikan untuk mengapresiasi kinerja Bripka Farid Fudin yang melakukan tindakan tegas dalam bertugas. Bripka Farid Fudin disebutkan dengan tegas menegakkan hukum kepada pelanggar lalu lintas tanpa pandang bulu.
Sementara, Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengingatkan seluruh anggotanya untuk berlaku tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan berlalu lintas.
"Tak ada alasan apapun bagi pengendara mobil menerobos jalur busway," kata Hindarsono dalam keterangan tertulis. Namun polisi akan memberikan kebebasan kepada pengendara yang memang sedang mengantar orang sakit, mau melahirkan dan sebagainya. JKN, pengemudi Ferrari itu terancam 2 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu. (Ism)