Polda Metro Jaya akan memanggil saksi ahli anak Kak Seto serta pihak KPAI untuk penanganan kasus hukum anak bungsu musisi Ahmad Dhani, AQJ alias Dul. Sebelumnya, KPAI menilai, komitmen Ahmad Dhani yang akan menanggung biaya pendidikan anak-anak korban harus dikawal agar tidak hanya janji semata.
Proses hukum terhadap AQJ hingga kini masih terus dilakukan. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dan memanggil saksi ahli dari KPAI untuk membahas langkah hukum yang akan dilakukan, mengingat tersangka masih di bawah umur.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (13/9/2013), hingga saat ini, penyidik Direktorat Lantas Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 orang saksi, di antaranya Ahmad Dhani. Sedang ibu tersangka, Maia Estianty akan diperiksa penyidik Senin depan.
Di sisi lain, KPAI meminta semua pihak mengawal kasus ini, termasuk kelangsungan hidup dan pendidikan anak-anak korban setelah ditinggal orangtuanya. Sebelumnya Ahmad Dhani secara lisan menyatakan akan menanggung semua biaya hidup anak-anak korban termasuk pendidikannya hingga perguruan tinggi.
Selain itu KPAI juga berharap perlindungan tak hanya diberikan untuk anak-anak korban tapi juga AQJ yang menjadi tersangka. Kasus kecelakaan ini dapat menjadi momentum untuk segera memberlakukan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.(Don/Ein)
Proses hukum terhadap AQJ hingga kini masih terus dilakukan. Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dan memanggil saksi ahli dari KPAI untuk membahas langkah hukum yang akan dilakukan, mengingat tersangka masih di bawah umur.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (13/9/2013), hingga saat ini, penyidik Direktorat Lantas Polda Metro Jaya telah memeriksa 20 orang saksi, di antaranya Ahmad Dhani. Sedang ibu tersangka, Maia Estianty akan diperiksa penyidik Senin depan.
Di sisi lain, KPAI meminta semua pihak mengawal kasus ini, termasuk kelangsungan hidup dan pendidikan anak-anak korban setelah ditinggal orangtuanya. Sebelumnya Ahmad Dhani secara lisan menyatakan akan menanggung semua biaya hidup anak-anak korban termasuk pendidikannya hingga perguruan tinggi.
Selain itu KPAI juga berharap perlindungan tak hanya diberikan untuk anak-anak korban tapi juga AQJ yang menjadi tersangka. Kasus kecelakaan ini dapat menjadi momentum untuk segera memberlakukan UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.(Don/Ein)