Soal Etik `Transaksi Toilet`, Komisi III Serahkan ke KY

"Dalam hal pengawas dan etika kan ada KY," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Aziz Syamsuddin.

oleh Riski Adam diperbarui 20 Sep 2013, 14:33 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2013, 14:33 WIB
aziz-syamsuddin-130920b.jpg
Komisi III DPR RI menyerahkan sepenuhnya dugaan pelanggaran etik `transaksi toilet` kepada Komisi Yudisial yang dilakukan Calon Hakim Agung (CHA) dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati, bersama anggota Komisi III DPR Baharudin Nasrori.

Pasalnya, Baharudin yang menjabat Bendahara Umum (Bendum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku dirinya hanya menanyakan nama hakim karir dan hakim nonkarir dari 2 calon hakim agung perempuan yang mengikuti fit and proper test kepada Sudrajad di sebuah toilet DPR.

"Dalam hal pengawas dan etika kan ada KY," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Lebih lanjut politikus Partai Golkar ini menegaskan, sebetulnya seluruh anggota Komisi III DPR yang mengikuti fit and proper test para calon hakim agung itu telah mendapatkan data profil calon hakim agung. "Kalau untuk mengetahui karir dan non itu ada di data," ungkapnya.

Karena itu, Aziz menjelaskan, secara etika sebetulnya tidak boleh melakukan komunikasi antara calon hakim agung dengan Anggota Komisi III di luar rapat. Apalagi di dalam toilet. Tujuannya, menghindari adanya lobi-lobi di antara kedua belah pihak yang berujung pada kasus gratifikasi.

"Kalau secara etika hakim kan tidak boleh. Pak Sudrajad kan mau kencing, masa kita larang, kan itu toilet umum," ungkapnya.

Namun, lanjut Aziz, bila alasan Baharudin menanyakan profil calon hakim agung kepada Sudrajad murni tanpa maksud lain, sah-sah saja. Karena itu terkait etik tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KY untuk menilai pertemuan di toilet tersebut.

"Sepanjang untuk kepentingan pengawasan sah-sah saja. Kalau menyangkut lobi itu tidak boleh. Untuk etika, silakan KY yang menilai," tukasnya.

Sebelumnya, Calon Hakim Agung (CHA) dari Pengadilan Tinggi Pontianak Sudrajad Dimyati bersama anggota Komisi III DPR Baharudin Nasrori dikabarkan mengadakan pertemuan di sebuah toilet di Gedung DPR usai menjalani fit and proper test, Rabu 18 September 2013 lalu.

Di toilet yang tak jauh dari ruang rapat komisi III DPR RI itu diduga melakukan lobi-lobi terkait fit and proper test. Pada saat itu pula Sudrajad diduga memberikan sebuah amplop kepada Baharudin. (Rmn/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya