Komisi III Desak Freddy Budiman Dikembalikan ke Nusakambangan

Anggota Komisi III DPR, Syarifudin Sudding, meminta polisi mengembalikan Freddy ke Nusakambangan kendati proses pemeriksaan belum selesai.

oleh Riski Adam diperbarui 20 Sep 2013, 17:21 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2013, 17:21 WIB
freddy-budiman-130817d.jpg
Terpidana mati gembong narkoba Freddy Budiman sudah hampir 1 bulan meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Polisi kini menahannya di Direktorat Narkoba Polri, Cawang, Jakarta Timur. Alasannya karena Freddy masih dalam pemeriksaan untuk kasus kepemilikan pabrik sabu di LP Cipinang.

Namun, anggota Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, Syarifudin Sudding, meminta polisi segera mengembalikan Freddy ke Nusakambangan. Meski proses pemeriksaan untuk kasus kepemilikan pabrik sabu belum selesai.

"Sepanjang proses untuk melakukan klarifikasi itu belum selesai, ya segera dikembalikan (ke Nusakambangan)," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2013).

Selain itu, Ketua DPP Partai Hanura ini juga menjelaskan bila proses pemeriksaan Freddy sudah selesai, sudah sepatutnya terpidana mati tersebut dikembalikan ke Nusakambangan. "Ketika semua permasalahan selesai, ya kembalikan ke Nusakambangan dong. Jangan sampai buat pabrik lagi," tegasnya.

Freddy sebelumnya ditahan di LP Cipinang atas kasus kepemilikan 1,4 juta ekstasi. Namun, setelah mantan kekasihnya Vanny Rossyane `bernyanyi`, Freddy ditempatkan ke Nusakambangan. (Ado/Ism)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya