Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Haris Andi Surachman, tersangka kasus dugaan suap Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID). Haris ditahan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, sejak Senin (23/9/2013).
Usai menjalani pemeriksaan lebih dari 7 jam, tersangka Haris terlihat pasrah atas penahanannya. Dia pun mengaku siap untuk menjalani proses hukum tersebut.
"Saya diperiksa sebagai saksi. Sekarang diperiksa sebagai tersangka. Kita jalani saja apa maunya KPK," kata Haris usai diperiksa KPK.
Haris yang terlihat kecewa itu mengaku akan membeberkan politisi-politisi di Senayan yang dianggapnya sebagai mafia anggaran dan calo yang masih berkeliaran, serta belum dijerat KPK.
"Yang pasti di DPR masih banyak mafia-mafia anggaran dan calo. Kita akan laporkan semuanya," ujar Haris yang mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye itu.
Haris merupakan kader Partai Golkar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi DPID. Dalam kaitan pengembangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan kasus DPID.
Haris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam perubahan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 56 KUHP.
Nama Haris Andi Surahman sebelumnya kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan Majelis Hakim persidangan terdakwa DPID yaitu Fahd El Fouz juga telah meminta Haris Surahman sebagai tersangka.
Haris yang diketahui sebagai kader Organisasi Kemasayarakatan (Ormas) Musyawarah Kerja Gotong Royong (MKGR) diduga terlibat berperan sebagai perantara yang mempertemukan Fahd El Fouz yang dikenal sebagai pengusaha dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) Wa Ode Nurhayati.
Haris disebut-sebut merupakan penghubung pemberian suap menyangkut pelolosan 3 daerah penerima DPID. Hal ini mengemuka dalam dakwaan Wa Ode Nurhayati. Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz sudah dihukum. (Mvi/Sss)
Usai menjalani pemeriksaan lebih dari 7 jam, tersangka Haris terlihat pasrah atas penahanannya. Dia pun mengaku siap untuk menjalani proses hukum tersebut.
"Saya diperiksa sebagai saksi. Sekarang diperiksa sebagai tersangka. Kita jalani saja apa maunya KPK," kata Haris usai diperiksa KPK.
Haris yang terlihat kecewa itu mengaku akan membeberkan politisi-politisi di Senayan yang dianggapnya sebagai mafia anggaran dan calo yang masih berkeliaran, serta belum dijerat KPK.
"Yang pasti di DPR masih banyak mafia-mafia anggaran dan calo. Kita akan laporkan semuanya," ujar Haris yang mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye itu.
Haris merupakan kader Partai Golkar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi DPID. Dalam kaitan pengembangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait dengan kasus DPID.
Haris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam perubahan UU 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto Pasal 56 KUHP.
Nama Haris Andi Surahman sebelumnya kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan Majelis Hakim persidangan terdakwa DPID yaitu Fahd El Fouz juga telah meminta Haris Surahman sebagai tersangka.
Haris yang diketahui sebagai kader Organisasi Kemasayarakatan (Ormas) Musyawarah Kerja Gotong Royong (MKGR) diduga terlibat berperan sebagai perantara yang mempertemukan Fahd El Fouz yang dikenal sebagai pengusaha dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) Wa Ode Nurhayati.
Haris disebut-sebut merupakan penghubung pemberian suap menyangkut pelolosan 3 daerah penerima DPID. Hal ini mengemuka dalam dakwaan Wa Ode Nurhayati. Wa Ode Nurhayati dan Fahd El Fouz sudah dihukum. (Mvi/Sss)