Selain menangkap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, penyidik Komisi Pemeberantasan Korupsi juga menangkap 4 orang lain di antaranya pengusaha Tubagus Chaery Wardana.
Tubagus ditangkap di Jalan Denpasar, Jakarta, Rabu 2 Oktober malam. Tubagus Chery diketahui sebagai adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menjelaskan kronologi penengkapan pengusaha yang akrab disapa Wawan itu. Awalnya, STA yang sudah dikenal Akil Mochtar menerima uang dari TCW alias Wawan melalui.
"Kondisinya, pertama, saudara STA sudah dikenal oleh AM. Bahwa STA yang selama ini dikenal oleh AM telah menerima uang dari saudara TCW Alias W, melalui saudara F di apartemen Aston," ujar Samad dalam siaran pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013).
Kemudian, lanjut Samad, uang tersebut dimasukkan ke dalam travelling bag warna biru yang kemudian dibawa dan disimpan STA di kediaman orangtua STA di Tebet.
"Kemudian selanjutnya, uang tersebut akan diserahkan kepada AM. Namun pukul 15.00 saudara STA pergi ke Lebak, kemudian di situ tim penyidik mengikuti dan melakukan penangkapan."
"Selanjutnya dilakukan penangkapan saudara TCW di rumahnya Jalan Denpasar IV Nomor 35. Dari penangkapan ini penyidik mendatangi orangtua STA, ada barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu dan ada pecahan Rp 50 ribu dalam travelling bag warna biru dengan total Rp 1 miliar," jelas Samad. (Rmn/Yus)
Tubagus ditangkap di Jalan Denpasar, Jakarta, Rabu 2 Oktober malam. Tubagus Chery diketahui sebagai adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sekaligus suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menjelaskan kronologi penengkapan pengusaha yang akrab disapa Wawan itu. Awalnya, STA yang sudah dikenal Akil Mochtar menerima uang dari TCW alias Wawan melalui.
"Kondisinya, pertama, saudara STA sudah dikenal oleh AM. Bahwa STA yang selama ini dikenal oleh AM telah menerima uang dari saudara TCW Alias W, melalui saudara F di apartemen Aston," ujar Samad dalam siaran pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2013).
Kemudian, lanjut Samad, uang tersebut dimasukkan ke dalam travelling bag warna biru yang kemudian dibawa dan disimpan STA di kediaman orangtua STA di Tebet.
"Kemudian selanjutnya, uang tersebut akan diserahkan kepada AM. Namun pukul 15.00 saudara STA pergi ke Lebak, kemudian di situ tim penyidik mengikuti dan melakukan penangkapan."
"Selanjutnya dilakukan penangkapan saudara TCW di rumahnya Jalan Denpasar IV Nomor 35. Dari penangkapan ini penyidik mendatangi orangtua STA, ada barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu dan ada pecahan Rp 50 ribu dalam travelling bag warna biru dengan total Rp 1 miliar," jelas Samad. (Rmn/Yus)