Kasus Akil Mochtar, KPK Periksa Wakil Bupati Lebak

Amir, calon Bupati Lebak pada Pilkada 2013 ini, akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Okt 2013, 10:42 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2013, 10:42 WIB
firasat-akil-131004b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/10/2013).

Amir, calon Bupati Lebak pada Pilkada 2013 ini, akan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Ketua MK nonaktif Akil Mochtar.

"Dia (Amir Hamzah) akan diperiksa sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (9/10/2013).

Selain itu, KPK juga berencana meminta keterangan dari sejumlah saksi lain yakni Ahmad Farid Asyari alias Farid, Almin Aling alias Cuming, Jaja, Danny Ghandama, dan Elisabeth Martha Usiani yang tercatat sebagai pihak swasta.

Tak hanya itu. Ada juga pensiunan PNS bernama Maliki dan seorang petugas keamanan di Mahkamah Konstitusi, Imran Cahyadi.

KPK sudah mencegah Amir Hamzah untuk tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 7 Oktober 2013. KPK melakukan pencegahan untuk mempermudah penyidik jika ingin meminta keterangan yang bersangkutan.

Amir merupakan Wakil Bupati yang maju sebagai calon Bupati tahun 2013 berpasangan Kasmin Bin Saleh. Kasmin sebelumnya merupakan anggota DPPRD Banten.

Amir Hamzah-Kasmin, pasangan calon  Bupati Lebak Banten yang kalah versi KPU, lalu  mengajukan gugatan ke MK dengan tuduhan penggelembungan suara. Gugatan ini kemudian dikabulkan MK. Lembaga itu memutuskan Pilkada Lebak perlu diulang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni ketua MK nonaktif Akil Mochtar, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan (adik Ratu Atut) dan Susi Tur Andayani (pengacara). (Yus/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya