Ahok Ingin Didampingi Kejaksaan Agung

Ahok meminta pendampingan langsung dari pihak Kejaksaan. Kenapa?

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 11 Okt 2013, 14:39 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2013, 14:39 WIB
ahok3-131001b.jpg
Pemprov DKI meminta Kejaksaan Agung turut mendampingi setiap pembuatan hingga penerapan peraturan, baik itu Peraturan Gubernur maupun Peraturan Daerah DKI. Dengan pendampingan itu diharapkan aturan yang dibuat tepat sasaran.

"Kita pengen Perda, semua peraturan itu, seperti Pergub juga, didampingi kejaksaan. Supaya jelas gitu kan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota DKI, Jakarta, Jumat (11/10/2013).

Dengan kerja sama tersebut, kata pria yang akrab disapa Ahok ini, kejaksaan bisa membantu Pemprov DKI untuk memperkuat payung hukum, dalam penyelesaian masalah-masalah pemerintah Jakarta. Misalnya sengketa tanah, seperti yang terjadi pada kasus kantor walikota Jakarta Barat yang disita.

Begitu juga pendampingan Kejaksaan Agung yang berkoordinasi dengan Biro Hukum DKI mengatasi pembebasan lahan di ibukota. Seperti pembangunan jalan lingkar W2 yang membutuhkan penambahan lahan, namun beberapa pihak menolak menjual tanah mereka padahal telah ditawarkan sesuai harga pasar. Jalan tol lingkar luar W2 menghubungkan kawasan Kembangan, Jakarta Barat, hingga Ulujami, Jakarta Selatan.

"Jalan W2 udah nanggung ini. Kalau ngeyel, kita gusur aja kalau gitu. Mesti jelas gitu kan (hukumnya). Ini kepentingan umum, sudah pakai harga pasar tapi tidak mau jual, berarti ini menghambat pembangunan," tutur Ahok. (Tnt/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya