Kasudin Kominfo Jakpus dan Jaksel Tersangka Korupsi CCTV Monas

"Iya benar, kami sudah tetapkan 2 Kasudin Kominfo sebagai tersangka," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jakarta Pusat Jaja Raharja.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 23 Okt 2013, 19:07 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2013, 19:07 WIB
pertamina-cctvi-130813b.jpg
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di kawasan Monas untuk tahun anggaran 2010. Dua dari 3 tersangka merupakan Kepala Suku Dinas Komunikasi dan Informasi Jakarta Pusat.

Saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Jaja Raharja membenarkan informasi tersebut. Namun, Jaja belum bisa memaparkan lebih jauh terkait kasus itu.

"Iya benar, kami sudah tetapkan 2 Kasudin Kominfo sebagai tersangka. Tapi untuk lebih jelas tunggu persetujuan Kajari," kata Jaja pada wartawan di Jakarta, Rabu (23/10/2013).

Informasi yang dihimpun, para tersangka, yakni Kasudin Kominfo Jakarta Selatan Yuswil Iswantara. Kala itu, Yuswil menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat.

Tersangka lainnya adalah Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar yang sebelumnya menjadi Ketua Pengadaan Barang dan Jasa. Satu orang lainnya adalah rekanan Kasudin Kominfo PT Harapan Mulya Karya, Dario.

Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan CCTV senilai Rp 1,7 miliar. Yuswil ditetapkan menjadi tersangka pada 13 September 2013 dan Ridha ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2013. (Eks)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya