DPR Melayangkan Memorandum untuk Gus Dur

Gus Dur dinyatakan telah melanggar UUD 1945 Pasal 9 tentang Sumpah Jabatan. Gus Dur bisa dinonaktifkan dari jabatan presiden. Warga NU diimbau untuk tenang.

oleh Liputan6 diperbarui 02 Feb 2001, 07:54 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2001, 07:54 WIB
020201aWalkout.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Setelah melalui lobi tingkat pimpinan, akhirnya DPR RI menyetujui secara bulat untuk mengajukan memorandum kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Dalam memorandum itu, Gus Dur dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 9 tentang Sumpah Jabatan. Selain itu, Rapat Paripurna DPR juga menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut atas pelanggaran hukum yang terjadi dalam kedua kasus itu kepada proses hukum yang berlaku.
Dari pemantauan SCTV di Gedung DPR Jakarta, Rabu (2/2), dua fraksi yakni Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Reformasi yang sebelumnya berkeras untuk mengajukan Sidang Istimewa akhirnya luluh dan menerima keputusan tersebut. Dengan kesepakatan itu, Gus Dur diberi waktu tiga bulan untuk segera menyusun jawaban kepada DPR.

Menurut Ketua Umum Partai Golkar Akbar Tandjung, keputusan itu yang diambil Golkar bukan lantaran kesepakatan politik dengan kalangan tertentu. Namun, itulah yang menjadi kesepakatan dalam Rapat Dewan Pimpinan Pusat Golkar yang digelar Rabu malam silam. Selain itu, Golkar juga menempatkan laporan Panitia Khusus sebagai prioritas dan obyektif.

Pernyataan Akbar diamini Ketua Fraksi Partai Golkar Syamsul Muarif. Menurut dia, keadaan ini memiliki kompleksitas yang cukup tinggi bagi fraksinya. Sebab itu, Golkar sangat berhati-hati dalam mengambil kesepakatan atas laporan Pansus.

Menyusul penerimaan laporan Pansus, kalangan DPR meminta status hukum Gus Dur harus secepatnya diperjelas. Menurut Ketua Pansus Buloggate DPR Bachtiar Chamyah, hal itu berkaitan dengan kasus Buloggate yang tengah disidangkan di pengadilan. Ia mengatakan, status hukum itu adalah dengan menonaktifkan posisi Gus Dur sebagai mandataris MPR. Status tadi juga berfungsi untuk menunjang pembuktian keterlibatan Gus Dur dalam kedua skandal itu.

Sementara itu, anggota DPR dari F-Golkar Eki Syachrudin menjelaskan, upaya penonaktifan Gus Dur harus melalui keputusan MPR. Sebab itu, ia menyarankan, Gus Dur harus diberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawabnya sebelum status hukum ditentukan melalui Sidang Istimewa MPR. Namun, jika Gus Dur tak bersedia menggunakan hak itu, Sidang Istimewa dapat segera digelar.

Partai Kebangkitan Bangsa tak tinggal diam. Selain melakukan walk out pada Sidang Paripurna DPR, mereka juga menilai bahwa memorandum itu patut diperdebatkan. Pasalnya, hasil Pansus Buloggate tak secara jelas menunjukkan keterlibatan Gus Dur. Menurut Sekretaris Jenderal PKB Muhaimin Iskandar, PKB tetap bersikukuh Gus Dur tak dapat dikatakan telah melanggar haluan negara.

Bahkan, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi, ketika berhalal bihalal dengan warga NU di Mororejo, Kendal, Jawa Tengah, baru-baru ini, menyatakan bahwa Pansus telah sengaja dan terang-terangan ingin menjatuhkan Gus Dur dari kursi kepresidenan. Sebab itu, kerja Pansus tak pernah dilegitimasi sebagian besar masyarakat. Ia juga mengatakan, warga NU akan mendukung Gus Dur dengan menggunakan asumsi kerakyatan. Selain itu, PBNU juga tak pernah menginstruksikan untuk melakukan pengerahan massa untuk mendukung Gus Dur.

Pada kesempatan itu, Hasyim juga mengingatkan, bila hasil Pansus tak benar, rakyat tak akan tinggal diam dan akan memintai pertanggungjawaban DPR sebagai pengemban amanat rakyat. Ia juga menegaskan, unsur kekuatan nonstruktural NU, seperti Barisan Ansor Serba Guna dan Pagar Nusa telah bersiaga untuk menyelamatkan konstitusi dan pemerintahan yang sah yakni duet Gus Dur dan Megawati Soekarnoputri.

Namun, Ketua NU yang juga adik kandung Gus Dur, Salahuddin Wahid meminta agar masyarakat baik yang anti dan pro-Gus Dur turut menciptakan situasi yang kondusif. Ia juga mengingatkan kepada Presiden agar dapat berpikir jernih dan penuh kearifan dalam menanggapi pendapat akhir seluruh fraksi di DPR. Selain itu, masyarakat juga harus memberi kesempatan kepada DPR untuk mengambil keputusan politik yang terbaik yang mengutamakan kepentingan bangsa. Kepada warga NU, Salahuddin meminta mereka tetap mengikuti garis atau keputusan yang akan ditetapkan PBNU.

Sementara itu, Ketua PBNU Ahmad Bagdja mendesak DPR segera mencari kompromi politik untuk memecahkan krisis yang melibatkan Dewan dan Gus Dur. Diharapkan dengan kompromi itu dapat mengurangi ketegangan politik yang mungkin berdampak negatif bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Ahmad, rakyat menunggu penyelesaian konflik dengan cara dialogis. Ahmad khawatir bila ketegangan itu tak disikapi dengan bijaksana, krisis akan terus berlangsung.(ICH/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya