Polda Lampung telah menangkap B, tersangka pelaku penyebar foto porno seorang polwan yang bertugas sebagai Sespri Kapolda Lampung.
Pelaku yang tak lain adalah pacar sang polwan, mengaku sakit hati dan cemburu sehingga nekat menyebarkan foto porno sang polwan di media sosial.
Tersangka akan dijerat pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Mhs/Adi)