Kasus perselingkuhan hakim cantik Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Vica Natalia berujung pemberhentian. Kini, seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara (Malut), berinisial RL kembali terjerat kasus serupa. Hakim RL diduga berselingkuh dengan rekan kerjanya di PN Ternate. RL pun kini dilarang menangani perkara.
Humas Pengadilan Tinggi Malut, Suwisnu mengatakan sesuai pemberitahuan dari PN Ternate, larangan tersebut dikeluarkan sambil menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung (MA). Khusus untuk SN, staf di PN Ternate telah dimutasikan dari PN Ternate ke PN Soa Sio, Kota Tidore Kepulauan, sambil menunggu keputusan dari Mahkamah Agung atas kasus perbuatan asusila yang ia lakukan bersama RL.
"RL dan SN telah menjalani sidang kode etik di Pengadilan Tinggi Malut dengan memeriksa sejumlah saksi. Dan hasilnya telah dilaporkan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan akhir," kata Suwisnu di Ternate, Jumat (8/11/2013).
Ia menjelaskan saksi yang ikut diperiksa tersebut di antaranya suami SN pegawai di Pengadilan Tinggi Malut serta Lurah Salahuddin yang menangkap RL dan SN saat berbuat asusila di rumah dinas RL. Hasil pemeriksaan diharapkan selesai pekan depan dan selanjutnya akan diteruskan ke Mahmakah Agung untuk diputuskan.
Suwisnu menambahkan Jenis sanksi yang akan dikenakan kepada RL dan SN belum bisa diketahui, karena tergantung dari hasil penilaian Mahkamah Agung atas hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam sidang kode etik di Pengadilan Tinggi Malut.
Terkait dengan adanya wartawan yang ikut dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan perbuatan asusila itu, Suwisnu membenarkan kalau mereka memanggil wartawan kontributor televisi swasta bernama Safruddin Ganda. Safruddin akan menjadi saksi dalam kasus itu, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
Kasus tersebut terkuak saat SN datang ke rumah dinas hakim RL di Kelurahan Salahuddin, akhir Oktober 2013 lalu. Sekitar satu jam berada di rumah tersebut, mertua RL bersama Lurah Salahuddin dan masyarakat mendatangi rumah dinas itu. RL sempat mencegah mertuanya bersama lurah masuk ke rumahnya. Namun, karena banyak warga yang datang akhirnya RL bersedia membuka pintu rumah. (Ant/Adi/Ism)
Humas Pengadilan Tinggi Malut, Suwisnu mengatakan sesuai pemberitahuan dari PN Ternate, larangan tersebut dikeluarkan sambil menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung (MA). Khusus untuk SN, staf di PN Ternate telah dimutasikan dari PN Ternate ke PN Soa Sio, Kota Tidore Kepulauan, sambil menunggu keputusan dari Mahkamah Agung atas kasus perbuatan asusila yang ia lakukan bersama RL.
"RL dan SN telah menjalani sidang kode etik di Pengadilan Tinggi Malut dengan memeriksa sejumlah saksi. Dan hasilnya telah dilaporkan ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keputusan akhir," kata Suwisnu di Ternate, Jumat (8/11/2013).
Ia menjelaskan saksi yang ikut diperiksa tersebut di antaranya suami SN pegawai di Pengadilan Tinggi Malut serta Lurah Salahuddin yang menangkap RL dan SN saat berbuat asusila di rumah dinas RL. Hasil pemeriksaan diharapkan selesai pekan depan dan selanjutnya akan diteruskan ke Mahmakah Agung untuk diputuskan.
Suwisnu menambahkan Jenis sanksi yang akan dikenakan kepada RL dan SN belum bisa diketahui, karena tergantung dari hasil penilaian Mahkamah Agung atas hasil pemeriksaan yang dilakukan dalam sidang kode etik di Pengadilan Tinggi Malut.
Terkait dengan adanya wartawan yang ikut dipanggil menjadi saksi dalam kasus dugaan perbuatan asusila itu, Suwisnu membenarkan kalau mereka memanggil wartawan kontributor televisi swasta bernama Safruddin Ganda. Safruddin akan menjadi saksi dalam kasus itu, tetapi hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
Kasus tersebut terkuak saat SN datang ke rumah dinas hakim RL di Kelurahan Salahuddin, akhir Oktober 2013 lalu. Sekitar satu jam berada di rumah tersebut, mertua RL bersama Lurah Salahuddin dan masyarakat mendatangi rumah dinas itu. RL sempat mencegah mertuanya bersama lurah masuk ke rumahnya. Namun, karena banyak warga yang datang akhirnya RL bersedia membuka pintu rumah. (Ant/Adi/Ism)